Oknum Keamanan PT GCS  Melarang Wartawan Bertugas Meliput Proyek APBD

Kabupaten Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Oknum keamanan PT. Griya Cemerlang Sejahtera (GCS) sebagai pelaksana proyek ‘Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023)’, bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan berinisial BS saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp 29,4 Miliar dari APBD Tahun 2022.

Bahasa kasar yang disampaikan Oknum Keamanan PT Griya Cemerlang Sejahtera. Dalam perihal ini sejumlah wartawan telah membahas sikap kasar oknum keamanan tersebut sedang rame-rame dibahas dan di perbincangkan ada apa sebenarnya dibalik kegiatan tersebut .

Peristiwa intimidasi yang dialami BS terjadi Kamis (29/03/2023) lalu, bermula ketika BS ingin mengambil gambar proyek. Namun baru hendak mengambil photo proyek, tiba-tiba BS didatangi dua oknum kemanannya dan langsung membentak-bentak lalu memegangi bahu BS.

“Baru mau berkunjung Awalnya saya mengetuk pintu masuk proyek dengan sopan. Setelah pintu dibuka saya masuk dan mengambil ijin ambil gambar. Tiba-tiba dua orang keamanannya langsung mendatangi saya dan membentak-bentak. Kedua tangan saya ditangkap dan bahu saya dipegang dari kiri dan kanan,” terang BS, Selasa (02/04/2023).

Meskipun BS mencoba menjelaskan bahwa dirinya menjalankan tugas kepentingan jurnalis, namun kedua onknum keamanan PT. GCS itu terus membentak dan menarik tangan BS dengan kasar dan menyuruh BS angkat kaki dari area proyek.

“Dari mana kamu? Siapa yang menyuruh kamu ngambil foto? Ada izin gak kamu ngambil foto di sini? Sembarangan aja kamu ngambil gambar proyeknya. Keluar dari sini!” cerita BS meniru ucapan kedua oknum keamanan PT. GCS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, proyek ‘Pembangunan Gedung Kantor Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023)’ dengan pelaksana PT. GCS sangat tertutup dan dijaga ketat, tidak boleh diliput wartawan. Padahal bukan duit pribadi yang digunakan untuk membangun gedung tersebut melainkan uang dari rakyat yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang, Banten, TA 2022 sebesar Rp 29.389.230.000,00.

Dalam hal ini Oknum keamanan PT GCS  telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 yaitu tentang Kebebasan Pers. Bahwa oknum  tersebut telah aturan sengaja mencoba melarang Wartawan meliput.

Nukman, dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, memilih bungkam tidak mau memberi tanggapan saat dihubungi  via pesan WA perihal pelarangan keras PT. GCS terhadap wartawan yang hendak meliput Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP ini.

Menurut keamanan proyek yang mengaku bernama Us, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos PT. GCS berinisial IP untuk melarang wartawan masuk ke area proyek Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP yang menelan uang rakyat sekitar Rp 29,4 miliar ini.

“Nggak bisa masuk bang, saya hanya menjalankan perintah dari bos IP. Wartawan gak boleh masuk. Saya hanya menjalankan tugas aja bang, diperintah IP melarang wartawan. Saya gak tahu alasannya (bos IP) melarang wartawan masuk,” ujar Us, Rabu (03/04/2023) sambil berdiri menghalangi wartawan di depan pintu masuk lokasi proyek.

Sementara itu  PT. Griya Cemerlang Sejahtera
Menurut beberapa rekan media mengatakan kinerja perusahaan kebanyakan Asal jadi. Salah satu contoh pekerjaan jalan syech Nawawi / Bojong – Bugel. Rusak 50 meter tinggi 3 meter padahal turap dalam pengerjaan. Diduga kemungkinan menyembunyikan Total Opnam Rekapitulasi bangunan dari kontrol sosial yang berwenang.

Dalam hal tindakan Oknum Keamanan  PT. Gemerlang  Cahaya  Sejahtera, Sikap ini diduga perusahaan bisa dalam kategori LKPP daftar hitam. Kemungkinan ada hal sensitif sengaja disembunyikan dalam pekerjaan supaya tidak terungkap. (R. Manik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*