Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Oknum petugas Imigrasi Jakarta inisial RR di duga lakukan pungutan liar untuk pengurusan paspor. Saat itu ada seorang Ibu CS sedang mengurus paspor. Ia meminta Rp1,5 juta dari Ibu CS via transfer ke rekening pribadi Bank Mandiri nomor 12400128… atas namanya sendiri (RR), dibuktikan dengan riwayat mutasi transfer yang ada, dan mengatur pertemuan di luar kantor.

Laporan ini mencuat dari Ibu CR ke redaksi, dengan didukung dokumen bukti chat antara oknum R dan Ibu CS yang kini dipegang media. Ibu CS cerita kepada media bahwa sudah transfer ke rekening pribadi oknum RR tsb, ditambah lg sering ibu CS sering berikan tip sebagai terima kasih. Bahkan oknum R sudah berulang kali ajak ketemu di luar kantor.

Modus serupa terulang : untuk Bridging Visa suami Ibu CS dipatok Rp4 juta (tarif resmi hanya Rp1,1 juta, Perdirjen Imigrasi No. IMI-0729.OT.01.01/2023). Dari informasi yang kita peroleh dari ibu CR serta bukti chat Ibu CR dengan oknum terungkap adanya pembicaraan bahwa Rp20 juta untuk pengurusan KITAS, padahal tarif resmi KITAS Rp2,5 – 3 juta saja. Markup hingga 7x lipat ini jadi sorotan.
Jelas ini melanggar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian (Pasal 72: pungutan hanya via resmi) dan Pasal 305 KUHP (pemerasan). Rekening pribadi juga melawan PMK No. 190/2012 soal dana negara.
Redaksi sudah berusaha menghubungi oknum RR via WA dan tersambung dan saat itu oknum tersebut merasa tidak bersalah, dan kami berusaha menghubungi kembali untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut tetapi tidak ada respon lagi.
Redaksi desak agar pihak Imigrasi dan aparat hukum seperti KPK agar usut tuntas semua dokumen dan pekerjaan yang ditangani oknum RR, apakah sudah sesuai prosedur resmi atau pakai jalur khusus ilegal? Bukti chat dan transfer siap diserahkan untuk investigasi lanjutan. (Red)
Leave a Reply