Sudah di Larang Beroperasi, Mobil Dump Truk Tanah Tetap Lakukan Aktivitas Di Kawasan Desa Bantar Panjang, Tigaraksa Kabupaten Tangerang

 

TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Sepekan yang lalu tepatnya pada 28 Mei 2021, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama tiga pilar Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang menutup paksa aktivitas galian tanah merah yang beroperasi di kawasan Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, kini galian tanah merah tersebut kembali beroperasi.

Diberitakan dari beberapa media pada 28 Mei 2021 sebelumnya bahwa Camat Tigaraksa Hj Rahyuni mengatakan, terkait masih berjalannya aktivitas galian tanah tersebut, dia berharap pihak Polresta Tangerang melakukan tindakan yang tegas.

“Kita berharap pihak Polresta Tangerang untuk segera menindak secara tegas, kami dari Kecamatan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten dan melakukan penutupan galian di Desa Bantar Panjang, tetapi pengusahanya membandel,” ujar Hj. Rahyuni pada Jumat (28/5/2021) lalu.

Menurut Hj. Rahyuni, Satpol PP Kabupaten sudah melaporkan ke Kapolresta Tangerang melalui surat dengan nomor : 188/558 tanggal 23 April 2021 perihal Permohonan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pantauan awak media pada malam Kamis (9/6/2021) sekira pukul 20.34 WIB sejumlah mobil dump truk tanah sudah melakukan aktivitas pengangkutan tanah dan hal itu juga menjadi sorotan penggunaan jalan yang malam itu sedang melintasi jalan raya Munjul – Tigaraksa.

“Situasi di jalan raya rancagede Desa Munjul mobil dump truk tanah sudah melintas pada pukul 20.34 WIB, ”

Para pengguna jalan roda 2 & 4 dan masyarakat berharap ke pada pemerintah khususnya kepada tiga pilar Kabupaten Tangerang agar bertindak tegas kepada pengusaha galian tanah Merah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*