Kasus Truk Tanah Tabrak Warga dan Ketidakbecusan Dalam Penanganan Truk Tanah, Bupati Tangerang Agar Copot Kadishub

Kab. Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang-Banten, Achmad Taufik Ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh rekan media, ‘masih dimedan atau diluar kota dalam tugas ‘pungkas seorang rekan dari media warta hukum. Dalam memastikan pembicaraan langsung, dan 8/11/2024 saya dihubungi beliau akan untuk segera dari Medan. Persoalan tertabraknya warga daerah Kabupaten tangerang menurut beliau
Menurut Achmad Toufik boleh kita bertemu untuk minggu depan, karena sibuk ketika saya hubungi dihari berikutnya.
Taufik juga mengatakan, kalau kaitan dengan penertiban jam operasional truk tanah tersebut, dirinya sudah menjalankan tugasnya seoptimal mungkin.

“Bahkan saya juga sudah menugaskan Pos Pantau yang diisi oleh petugas-petugas lapangan. Hanya, kewenangan Dishub itu terbatas sebatas mengatur, membalikan kendaraan tsb, dlm pasal 8 Perbup No. 12/2022 dalam hal pengawasan dan pengendalian Dishub melakukan “Operasi Gabungan” bersama TNI/Polri, Pol PP  Kab. Tangerang dan Kecamatan, pada saat operasi Gabungan tersebut saja tim Operasi Gabungan dapat menyetop, menangkap/menahan kendaraan tersebut dan menilang, jika hanya petugas Dishub saja di pos pantau tidak berwewenang untuk melakukan hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen GNI Abdul Azis meminta agar Pj Bupati Tangerang Andi Ony segera mencopot Achmad Taufik dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan Azis, lantaran Achmad Taufik selaku Kadishub Tangerang tidak melaksanakan amanat Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang tambang.

Dia menambahkan, sejak Taufik menjabat Kadishub Kabupaten Tangerang, sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa masyarakat yang tertabrak oleh truk tanahyang sembarangan beroperasi di di wilayah Kabupaten Tangerang.

“(Jadi) konsekuensinya, Pj Bupati Tangerang Andi Ony harus berani mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik. Kalau tidak berani, lebih baik Pak Andi Oni yang mundur sebagai Pj Bupati Tangerang,” tegas Abdul Azis.

Menurutnya, maraknya peristiwa tertabrak truk tanah yang menimbulkan banyak korban pada masyarakat, hal itu bisa terjadi karena Kadishub Kabupaten Tangerang gagal melaksanakan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang tambang atau truk Tanah.

Sebagai informasi, belum lama ini, bertepatan dengan acara HUT Kabupaten Tangerang ke-392, tepatnya hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu, truk tanah kembali memakan korban nyawa. Sepasangan suami istri meninggal dunia di tempat, dan 1 Anak berumur 10 Tahun.

Dan peristiwa itu terjadi sangat dekat dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kemudian peristiwa terbaru ialah, kecelakaan yang memakan korban nyawa seorang bocah SD berusia 9 tahun, yang terjadi di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/11/2024). Utk pemberitaan ini Kadishub Achmad Taufik meluruskan pemberitaan, jangan sampai informasi yg disampaikan oleh Ab. Azis Selaku Sekjen GNI tersebut SANGAT SALAH yg kami khawatirkan ketidak tauan masyarakat ini akan menimbulkan sangka negatif sehingga membangun ketidak sukaan kepada saya pribadi dan kepada Lembaga Dishub.
Kejadian kecelakaan baik Di Puapem Tigaraksa maupun di wilayah Kab.Tangerang pada umumnya kami sangat prihatin dan turut berbelasungkawa se dalam dalamnya, semoga yang meninggal dunia diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan di Surga, dan bagi yg selamat semoga diberi ketabahan dan kesabaran dlm menerima ujian ini. Sedangkan substansi Kecelakaan pada tgl 12 Oktober 2024 di Tugu KB Puspem Tigaraksa itu adalah BUKAN PELANGGARAN PERBUP NO. 12/2022, krn yg menabrak motor tsb adalah jenis truk SUMBU 2 dalam amanat Perbup 12/2022 bahwa Truk Sumbu 2 itu tidak ada larangan waktu operasional. Yang dilarang itu adalah jenis kendaraan truk sumbu 3 ke atas yg memuat bahan tambang (Batu, Tanah, Pasir dll) dan sumbu tiga dan kontainer dan lainnya yg memuat bahan mentah/bahan baku utk pengolahan industri dan ternak itupun tidak ada pelarangan waktu operasional. Sedangkan pengemudi yang menabrak yang bersangkutan sudah ditahan di Polresta Tangerang untuk pemeriksaan Kepolisian.
Kami berharap tidak perlu info- info yang negatif lebih lebih tendensius kepada saya pribadi ataupun kepada lembaga Dishun sebagai lembaga pelayan masyarakat, sebaiknya konfirmasi terlebih dahul kpd pemangku kepentingan itu lebih arif dan bijaksana.

Bocah murid SD tersebut terlindas truk tanah hingga masuk ke kolong truk, akibat motor yang dikendarai seorang wanita yang berboncengan dengan korban. Sebagai harapan dari penanganan persoalan korban truk tanah saya sudah bekerja optimal,” pungkas Ahmad Toufik. (R. Manik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*