
A. LATAR BELAKANG
Pada kesempatan ini penulis ingin menyoroti suatu topik yang sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat, yaitu mengenai “VIDEO PRANK SEMBAKO BERISI SAMPAH YANG DIBUAT OLEH FERDIAN PALEKA DKK”, dimana pada saat tulisan ini dibuat proses hukum tengah berjalan terhadap Ferdian Paleka dan dua orang temannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai media online kemudian penulis mencoba merangkum kronologis peristiwanya mulai dari saat peristiwa “prank” terjadi hingga kemudian dilakukannya penerapan upaya paksa oleh pihak kepolisian.
Pelapor/Korban : Dhani Rizky
Pelaku/Tersangka : Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, M. Aidil
Tempat Pembuatan Video : Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Waktu Video Beredar di Publik : Minggu, 3 Mei 2020
Media Yang Digunakan Untuk Pendistribusian Informasi : Kanal YouTube Ferdian Paleka
Tempat dan Waktu Penangkapan:
Tubagus Fahddinar ditangkap pada hari Selasa, 5 Mei 2020 di kota Bandung; dan
Ferdian dan Aidil ditangkap pada hari Jumat, 8 Mei 2020 di Tol Merak-Jakarta, Tangerang, Banten
Barang Bukti Yang Disita:
Mobil Toyota Vios yang digunakan Ferdian saat membagikan sembako prank;
Ketentuan Hukum Yang diterapkan Oleh Kepolisian Kepada Pelaku/Tersangka:
Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE Perubahan”), Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan Pasal 51 Ayat (2) UU ITE.
B. POKOK PEMBAHASAN
Pada topik kali ini penulis tertarik untuk mengulas mengenai penerapan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku atau pembuat video prank tersebut, terutama dari aspek hukum pidana.
Pembahasan akan difokuskan pada beberapa pertanyaan penting yang akan diulas dan dijawab oleh penulis dengan tujuan agar masyarakat luas dapat memahami ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku (atau seharusnya diberlakukan) dalam peristiwa video prank tersebut.
Untuk itu maka penulis mencoba merumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Apakah Ferdian Paleka dkk dapat dikenakan sanksi pidana karena telah melakukan prank sembako berisi sampah?
2. Apakah prank sembako berisi sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka dkk termasuk kategori perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik menurut hukum pidana ?
3. Apakah penerapan hukum pidana yang dilakukan oleh penegak hukum (dalam hal ini pihak kepolisian) terhadap kasus ini sudah tepat?
Pembahasan akan dilakukan secara objektif dengan menitikberatkan pada analisis yuridis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku positif di Indonesia.
C. ANALISA HUKUM
1. Apakah Ferdian Paleka dkk dapat dikenakan sanksi pidana karena telah membuat video prank sembako berisi sampah?
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya bila kita mengetahui terlebih dahulu definisi atau pengertian prank.
Penulis tidak menemukan pengertian atau definisi prank yang resmi dikeluarkan oleh suatu lembaga resmi di Indonesia. Namun bila melihat dari terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, maka prank mempunyai arti sebagai gurauan. Menurut beberapa sumber di internet kata prank sendiri berarti kelakar, lelucon, senda-gurau, menipu atau mengibuli, olok-olok, seloroh, dan gurauan atau guyonan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “gurauan” sendiri berarti kelakar atau lelucon.
Sampai dengan saat ini penulis tidak menemukan satupun ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa prank adalah tindak pidana. Dengan demikian, menurut hemat penulis Ferdian Paleka dkk tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena telah membuat video prank sembako berisi sampah. Tanpa membedakan siapa korbannya.
Hal ini sesuai dengan asas legalitas yang terdapat dalam teori hukum pidana yang mengacu dari adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang diperkenalkan oleh Von Feuerbach, yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut :
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
2. Apakah prank sembako berisi sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka dkk termasuk kategori perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik menurut hukum pidana?
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi atau pengertian penghinaan atau pencemaran nama baik.
Istilah penghinaan (beleediging) terdapat dalam Bab XVI Buku II KUHP. Namun demikian, Undang-Undang tidak memberikan keterangan apapun tentang penghinaan. Begitu juga kedua objek hukum kejahatan tersebut, yakni eer (kehormatan) dan goeden naam (nama baik).
Salah seorang ahli hukum Indonesia yang terkenal, R. Soesilo, telah mencoba menafsirkan bahwa menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil. Kehormatan dalam lapangan seksuil termasuk dalam kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam Pasal 281 s/d 303 KUHP.
Ketentuan hukum mengenai tindak pidana penghinaan (beleediging) yang berlaku di Indonesia dapat bersifat umum maupun bersifat khusus, baik yang terdapat di dalam KUHP maupun yang diatur di luar KUHP.
Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Sedangkan di luar KUHP terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus di luar KUHP berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP. Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur di luar Bab XVI KUHP. Penghinaan khusus tersebut tersebar di dalam jenis-jenis tindak pidana tertentu.
Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang saat ini berlaku adalah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam UU ITE dan UU ITE Perubahan. Dalam UU ITE terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif :
(1) Perbuatan : a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya.
(2) Melawan hukum : tanpa hak; serta
(3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana sebagaimana dimuat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Jadi, norma hukum pokok/dasar (genus delict) berasal dari KUHP, sedangkan norma hukum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan pemberlakuan secara khusus ke dalam undang-undang.
Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam KUHP terdapat dalam Pasal 310 KUHP, yaitu terdiri dari :
menista dengan lisan (smaad) – Pasal 310 ayat (1);
Menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2);
Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah :
Dengan sengaja;
Menyerang kehormatan atau nama baik;
Menuduh melakukan suatu perbuatan;
Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Dengan demikian, menurut hemat penulis prank sembako berisi sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka dkk tidak termasuk kategori perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik menurut hukum pidana, karena tidak memenuhi unsur “kesengajaan” dan unsur “menuduh melakukan suatu perbuatan”, sebagaimana telah diuraikan di atas.
3. Apakah penerapan hukum pidana yang dilakukan oleh penegak hukum (dalam hal ini pihak kepolisian) terhadap kasus ini sudah tepat?
Pihak kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada Ferdian Paleka dkk, yaitu sebagai berikut:
Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Perubahan
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pasal 36 UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”
Pasal 51 Ayat (2) UU ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Penulis tidak akan masuk lebih jauh ke dalam pembahasan mengenai pembuktian unsur-unsur dari ketiga ketentuan hukum tersebut, karena masalah pembuktian unsur-unsur suatu tuntutan pidana seyogyanya dilakukan di dalam sidang pengadilan yang diadakan untuk itu, dan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut yang nantinya akan menilai argumentasi dan pembuktian unsur-unsur delik pidana yang dimajukan ke pengadilan.
Namun sebagaimana telah penulis uraikan pada bagian sebelumnya di atas, mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pokok/dasar (genus delict) yang berasal dari KUHP sebagaimana dimuat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.
Sehingga penerapan hukum pidana yang dilakukan oleh penegak hukum (dalam hal ini pihak kepolisian) terhadap kasus ini seharusnya menghubungkan dengan ketentuan hukum tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP.
D. KESIMPULAN
Penulis turut bersimpati terhadap (para) transgender yang menjadi korban prank sembako sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka dkk. Dilihat dari segi etika dan moral tentunya perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan dan dalam keadaan seperti saat ini dimana negara kita dan juga masyarakat dunia sedang berperang dengan wabah COVID-19.
Namun demikian, sebagai sesama penegak hukum penulis juga merasa berkepentingan untuk senantiasa menyuarakan pentingnya melaksanakan proses penegakkan hukum yang baik dan sewajarnya agar masyarakat Indonesia dapat teredukasi dengan baik ke depannya.
Oleh karenanya penulis menyarankan kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini agar menempuh penyelesaian secara kekeluargaan ketimbang harus membawa masalah ini ke hadapan pengadilan. Hal ini sangat penting karena di samping perkara ini merupakan delik aduan yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh yang membuat pengaduan, perkara ini pun dapat menjadi preseden yang buruk ke depannya apabila dipaksakan hingga berlanjut ke pengadilan, yang bukan tidak mungkin dapat mencoreng citra penegakkan hukum di Indonesia.
Sekian dan Terima Kasih
Sumber :
1) R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 1996), hlm.225
2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
5)(https://www.liputan6.com/regional/read/4249180/kronologi-penangkapan-youtuber-ferdian-paleka-terkait-video-prank-sembako-sampah#)
6) (https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-kasus-youtuber-ferdian-paleka-bikin-prank-hingga-diciduk-polisi-1tNEDx0Pzaq)
7) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508191355-12-501474/jadi-buron-polisi-youtuber-ferdian-paleka-ubah-penampilan
8) https://kbbi.web.id/gurau
9) http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/996-pencemaran-nama-baik-melalui-sosial-media
Penulis : Daniel Dhanu Prayogo, SH. (Advokat)
Leave a Reply