Oknum Mantan Kades Blukbuk Kab. Tangerang Diduga Korupsi Dana Desa

 

TANGERANG, MOI – “N” mantan Kepala Desa (Kades) Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, membuat surat pernyataan pertanggung jawaban tertanggal 28/4/2020. Dimana dalam tujuh hari setelah menandatangani surat pernyataan harus sudah mengembalikan uang sebesar 199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dana tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.

Adapun Dana Desa yang diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa tersebut adalah Anggaran Tahun 2019.

Saat dihubungi Kasie Pemerintahan H. Salwani melalui handpone tidak ada jawaban, dan kemungkinan hal itu bisa dipastikan bahwa Dana Desa (uang) tersebut belum di kembalikan.

Ketika di konfirmasi Camat Kronjo H. Tibi menjelaskan, benar uang itu dipinjam “N” Kepala Desa Blukbuk. Dua hari ini sudah beres dan dikembalikan.

“Tanda tangan yang ada di surat pernyataan itu, Kasiepem H Salwani adalah sebagai saksi. Dalam 2 hari ini uang itu sudah dikembalikan. Di surat itu sangat jelas, sebagai saksi mengetahui. Masa sih wartawan tidak mengerti tentang surat itu. Saya baru pulang dari Polres Tangerang,” Senin (11/5/2020), kata camat kepada wartawan MOI.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Mas Yoyon Suryana, SH, MM saat di temui di kantornya mengatakan, saya mau rapat, ke bidangnya saja, saya kan baru dua bulan disini. Selasa (12/5/2020)

Hari yang sama waktu yang berbeda saat ditemui Kepala Bidang Pembangunan Desa Juhri, S.Sos tidak ada ditempat. Dan begitu juga Kepala Dinas Drs. Adiyat Nuryasin, M.Si saat dihubungi tidak ada jawaban.

Keterangan foto diatas, saat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik tujuh camat di lingkungan Pemkab Tangerang, Jumat (7/2/2020) (RM).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*