
Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – PT. Citra Mandiri Swadesi tidak memberikan sikap yang baik kepada karyawannya. Mempekerjakan Karyawannya dengan tidak membayarkan gaji dengan alasan yang tidak pasti dan janji janji manis.
Demikian dikatakan Putri dan Kawan Kawan belum lama ini kepada kuasa hukumnya Baston.
“Gaji kami beberapa bulan ditahan pimpinan kami, pak Indra Yogaswara S, dan sudah hampir 5 bulan lebih gaji kami (Putri Handayani, DKK – red) tidak dibayarkan. Kami memohon kepada pimpinan kami agar membantu kami, kami sudah tidak punya uang,” katanya kepada kuasa hukumnya.
Putri Handayani menambahkan Perusahaan PT. Citra Mandiri Swadesi dipimpin Komisaris Indra Yogaswara.S, alamat Ruko Ecopolis blok K.27/78 Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kode Pos 15710.
Putri Handayani dan kawan – kawan mengatakan bila dibuka di laman wab, PT. Citra Mandiri Swadesi | Layanan Inspeksi Teknis NDT Selamat Datang di PT. Citra Mandiri Swadesi citramandiriswadesi.com – PT. Citra Mandiri Swadesi atau dikenal juga PT. Swadesi adalah Perusahaan Nasional yang berdiri pada tahun 2018. Pada awalnya, kami hanya menyediakan Layanan Non Destructive Testing (NDT) kepada klien kami di Industri Petrokimia dan Minyak & Gas.
Kami sudah memberikan surat kuasa penuh kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (LPKSM – YLPKP) Berdasarkan surat yang dikuasakan kepada YLPKP No. 789/K – YLPKP/II/23 tertanggal 21 Februari 2023.
Ketua YLPKP, Baston mengatakan sikap dan ketegasan sebagai pemimpin yang bijak selalu memberikan yang terbaik dari PT. Citra Mandiri Swadesi, kepada para karyawannya.
YLPKP siap untuk membantu memperjuangkan hak mereka dalam Penyelesaian mengenai masalah hitungan jumlah seluruh biaya jasa, kekurangan upah dan biaya berupa hutang sehingga mereka tidak mendapat kerugian, tuturnya. Sabtu (18/3/2023)
Ketua YLPKP telah mengirimkan surat kepada pimpinan PT. Citra Mandiri Swadesi, dan suratnya sudah diterima anaknya tertanggal 9 Maret 2023, alamat Pabuaran Residence Blok E3 No. 2 Margasari Karawaci, Kota Tangerang, Banten tertanggal 7 Maret 2023.
Namun, sampai berita ini diturunkan pihak Komisaris Indra Yogaswara S, belum ada etikat baik, katanya kepada mediaotonomiindonesia.com
Baston mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.
Isi surat dari YLPKP yang dikirimkan kepada PT. Citra Mandiri Swadesi,
Dengan ini memohon untuk mengadakan pertemuan untuk audensi dan klarifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi agar penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik secara kekeluargaan atau mediasi dengan win win solution dengan waktu dan tempat kami berikan kepada pihak PT. Citra Mandiri Swadesi dengan Komisaris Bapak Indra Yogaswara. S.
Nama – nama Karyawan yang belum mendaptkan hak gaji sepenuhnya,
1. Putri Handayani
2. Ramelan Purbangkara
3. Nindia Putri Prihantini
4. Rahmad Sirojudin
5. Jamino
6. Ahmad Muhamad Ersyah
7. Anton Timur Gagak Pramono
8. Muhamad Nur.
9. Angga Juliano. (Tim/Red)
Leave a Reply