
Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang jadi area aman bagi pengusaha toko obat berkedok kosmetik tanpa izin di wilayah hukum Tangerang.
Toko obat berkedok kosmetik di jalan Raya Pinang (dekat Jembatan) Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa menuju Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang diduga keras menjual jenis obat obatan golongan G, Excimer (Clorpromazine), tramadol.
Obat Obatan excimer dan Tramadol diduga kuat beredar tanpa izin.
Ketika di investigasi dan diambil foto toko obat berkedok kosmetik, Minggu (12/3/2023), saat itu ada pelanggan pakai baju hitam diduga belanja obat terlarang. Saat di foto salah seorang,tiba tiba menghampiri wartawan mediaotonomiindonesia.com dan mengatakan, “janganlah foto foto, silahkan mampir ke toko adalah untuk beli bensin.”
Ketika ditanya namanya, dia sebutkan bernama Doni, sebagai pengawas toko.
Sebelumnya juga sudah dikonfirmasi penjaga berkedok toko kosmetik yang tidak mau menyebutkan namanya , penjaga toko mengatakan kalau pemilik usaha bernama Yudi.
“Baru buka pak, kalau pengusaha nya pak Yudi.”
Pedagang berkedok toko kosmetik ini diduga bebas memperdagangkan obat obatan tanpa izin edar dan tidak terendus/tersentuh oleh Dinas Kesehatan maupun Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Tangerang
Ketua YLPKP, Baston mengatakan, Peredaran obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol harus segera diberantas habis ia pun meminta Dinas kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada diwilayah hukum Kabupaten Tangerang,untuk turun langsung dan menindak tegas para penjual obat obatan golongan G tersebut, karena bisa merusak generasi penerus anak bangsa.
Terakhir dirinya dan team akan segerah melayangkan surat ke Dinas kesehatan dan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) wilayah Kabupaten Tangerang agar dapat memberantas peredaran obat-obatan Golongan-G tersebut yang diduga tidak mengantongi edar ijin “Ujarnya. (Tim/Red)
Leave a Reply