Suami Mutilasi Dan Rebus Istri Di Dolok Sanggul Sumatera Utara, Ini Kronologinya

Humbang Hasundutan, mediaotonomiindonesia.com
Seorang suami (HM)(44) tega membunuh hingga memutilasi istrinya Nurmaya Br Situmorang (43) terjadi di Lumban Sonang Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

Kejadian tersebut sontak membuat heboh warga Desa Lumban Sonang Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

Informasi dihimpun di lokasi kejadian, warga menyebutkan “setelah pelaku memberitahukan perbuatan sadisnya kepada anak abang kandungnya yang kebetulan rumah mereka berdampingan, tindakan mutilasi itu diketahui pada Sabtu (11/11/2022), dilangsir dari MEDIA-DPR. COM.

“Saat itu pelaku mengatakan dia menghabisi nyawa istrinya dengan menyebutkan “nungga hupamate inanguda mu” (sudah kubunuh tantemu).

Mendengar pengakuan itu, si anak langsung memberitahukan ke orangtuanya (abang tersangka pelaku) bernama Marnangkok Munthe dan warga lainnya, kalau tantenya sudah tewas dibunuh, Sebut Warga.

Untuk memastikan perkataan pelaku (HM) mereka langsung memeriksa dan melihat isi rumah dan ternyata benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Tidak hanya itu, sebagian anggota tubuh korban (Nurmaya Situmorang) ditemukan dalam panci dan direbus, dan sebagian lagi dibakar di bagian belakang rumah.

Kejadian itu langsung diberitahukan warga ke aparat kepolisian. Tidak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian dari Polres Humbahas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka pelaku sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD Doloksanggul guna kepentingan penyelidikan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, “Penyebab pembunuhan itu karena tersangka sakit hatinya pasalnya sang istri sering memakinya.”

“Pembunuhan tersebut berawal pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 10:00 WIB, saat itu tersangka mengunci istrinya di dalam kamar kemudian tersangka mengambil pisau dan masuk ke dalam kamar,” Papar Kapolres.

“Tersangka mencekik korban dan menusuknya dengan pisau ke leher kanan istrinya. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur.”

“Setelah tiba di dapur, tersangka kembali menusuk badan korban bagian dada. Pada pukul 19.00 WIB, tersangka memotong leher korban dan memasukkannya ke dalam karung, ” Jelasnya.

“Pukul 23:00 WIB, pelaku memotong tangan korban. Potongan tangan itu dicuci oleh tersangka dan memasukkannya ke dalam panci yang sudah berisi air dan garam untuk direbus.”

“Tak sampai di situ, tersangka kembali memotong kaki korban pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 03:40 WIB. Beberapa jam kemudian tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan memasukkannya ke dalam karung plastik kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar,” terang Achmad.

Tersangka (HM) sudah diamankan personil Polres Humbahas, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (HM) dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red/Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*