Kapolri Resmikan Peraturan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pilkada Serentak 2020 di Bawaslu RI

JAKARTA, MOI – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., melakukan kunjungan kerja dalam rangka melaksanakan penandatanganan peraturan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 bersama Jaksa Agung RI Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dan Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H., di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

“Pesan saya setelah penandatanganan ini saya minta asops benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di sentra gakkumdu, jangan hanya nama, setelah itu berikan kepastian jika mereka dapat membangun kebersamaan di sentra gakkumdu dan berhasil berikan reward atau penghargaan,” jelas Kapolri. (Red/Divisi Humas Polri)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*