Sn Seorang Penilik Sekolah Di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Polisi

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Seorang Penilik Sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dilaporkan ibu rumah tangga warga
Kp Bendung rt 017/004 desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ke Polsek Kresek tanggal 19 Desember 2022.

Berdasarkan dengan laporan polisi  TBL/B/244/XII/2022/SPKT Polsek Kresek/Polresta Tangerang/POLDA BANTEN diduga atas nama Sn penilik sekolah telah terjadi tindak pidana pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHP.

Diketahui pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, kejadian itu terjadi di Kp. Bendung Rt 017/004 Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dilakukan oleh seorang penilik sekolah Sn. Awal mulai kejadian sekira jam 10.00 WIB saudari pelapor ‘ADY’ sehabis pulang dari sekolah PAUD bersama anaknya dan pulang kerumah. Korban masuk kedalam menyimpan tas dan kemudian keluar dan pelaku Sn mengambil batu dan langsung melempar sendiri korban, tapi tidak mengenai ‘ADY’ sehingga mengenai kaca rumah ‘ADY’.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah) Selanjutnya atas kejadian ini dilaporkannya ke polsek Kresek guna penyidikan lebih lanjut, demikian dikatakan Bripka M. Soleh, KA SPKT “II” Kepolisian Sektor Kresek dalam laporannya.

Ketika dikonfirmasi penilik sekolah Sn pelaku Pengerusakan rumah ‘ADY’ sampai saat ini belum dipanggil pihak Polsek Kresek.

“Saya belum dipanggil Polsek Kresek, dan kami sudah didamaikan oleh rt dan Lurah hari minggu lalu,” Kata Sn ketika dihubungi lewat WhatsApp, Selasa, 20/12/2022. (SRM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*