mediaotonomiindonesia.com,
Banjar – Dalam membatasi mobilitas masyarakat dalam situasi PPKM Level 3, Polres Banjar bersama Dishub Kota Banjar, BPBD, serta Dinkes Kota Banjar sosialisasikan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil-genap, Senin (23/8/2021).
Sosialisasi tersebut dengan cara Patroli Public Adress serta rekayasa penutupan jalan dan Sosialisasi Pemberlakuan Ganjil-Genap kepada pengendara dalam rangka PPKM lanjutan Level 3

Nantinya penerapan ganjil-genap di Kota Banjar yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk Jalan Letjen Swarto dan Jalan Hamara Efendi sebatas Penyekatan Mobilitas Masyarakat.
Terpisah Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih melalui Kasi Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan mengatakan, tujuan penerapan ganjil-genap di kota Banjar tersebut untuk membatasi mobilitas dalam situasi Level 3 Darurat Covid-19.
“Pelaksanaan penyekatan kendaraan/ kanalisasi kendaraan berdasarkan nomor polisi kendaraan dengan pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Perintis Kemerdekaan, sedang di Letjen Suwarto, dan Jalan Hamara Efendi sebatas penyekatan, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar sudah melaksanakan sosialisasi dengan membagikan leaflet kepada para pengguna jalan” ujar Bripka Nandi.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, penerapan ganjil genap tersebut dalam tahapan sosialisasi dan himbauan.
Untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan himbauan, teknisnya penerapan ganjil genap menyesuaikan tanggal pada hari, misal hari ini tanggal 23 sehingga yang dapat melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan kendaraan dengan plat nomor berujung ganjil, begitu sebaliknya pada tanggal genap, kata Kasi Humas
Pada penerapan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang dikecualikan yakni, Kendaraan Operasional TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP, dan kendaraan pemerintahan dengan plat warna dasar merah. Kendaraan angkutan umum dengan plat warna kuning, kendaraan ambulance, damkar, kendaraan umum online baik sepeda motor dan mobil, Kendaraan khusus pengangkut bahan pokok dan BBM (Bahan Bakar, Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas), kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan yang mengangkut uang Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri. (Yudhi’s)
Leave a Reply