Ketua YLPKP Soroti Realisasi Anggaran Pemeliharaan Kecamatan Jambe

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Pemeliharaan kebersihan toilet Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang jadi sorotan publik. Masalahnya, kamar toilet menjadi sarang serangga dan tempat pembuangan saluran air urine kotor dan bau. Demikian dikatakan Roni salah seorang masyarakat kepada wartawan mediaotonomiindonesia.com saat  bersama ketua YLPKP menanyakan surat klarifikasi informasi data, Selasa (25/10/2022).

Roni mengeluhkan kondisi kamar toilet Kecamatan Jambe yang kotor dan bau, “Kamar toiletnya menjadi tempat sarang serangga, kotor, bau, kayaknya tidak pernah dibersihkan,” Katanya, sambil menutup hidungnya.

Hal itupun ditanggapin wartawan mediaotonomiindonesia.com dan ingin dikonfirmasi  kepada Sekretaris Camat RD. Maftuh Hasan Harkoni SP, M.Si yang sedang ada dikantor dan disampaikan melalui stafnya, ” Apakah pak Sekcam bisa kami konfirmasi sebentar, hanya 5 menit saja?”

Jawab stafnya, “Sebentar saya konfirmasi dulu Pak ke bapak,” sambil pergi mengkonfirmasi.

“Pak sekcam ngak bisa dan ingin keluar ada tugas,” Kata stafnya.
Padahal Sekcam ada di dikantor.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Baston menanyakan pelayanan, juga tentang anggaran belanja daerah yang dikelola Pengguna Anggaran di Kecamatan Jambe. “Puluhan milliar anggaran yang dikelola, tapi toilet menjadi sarang serangga dan tidak bersih. Jelas ada anggaran pemeliharaan,” Kata Baston.

Tambah ketua YLPKP, dengan peran serta masyarakat yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, PP nomor 68 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Pada pasal 8 dan pasal 9,UU nomor 28 tahun 1999 berbunyi, peran serta masyarakat dalam penyelengaraan negara merupakan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan negara yang bersih.

Pasal 9 ayat 1, Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh,dan memberikan informasi tentang negara yang bersih. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggaraan negara.

Bahwa informasi yang wajib tersedia setiap saat  berdasarkan pasal 11 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan ini kami ingin mengklarifikasikan untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang berapa jumlah anggaran belanja daerah tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022?berapa anggaran biaya belanja yang terealisasi pada tahun anggaran 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021? Berapa belanja pegawai ASN, Non ASN dan belanja modal barang dan jasa yang terealisasi? Berapa  anggaran yang terealisasi pemeliharaan gedung dan anggaran publikasi?

Ketua YLPKP Baston, meminta kepada Bupati, jangan hanya kepada Kepala sekolah tegas dalam penerapan displin. Bupati mengatakan di laman tangerangkab.go.id, “Bupati Tangerang: Tak Perhatikan Sanitasi, Kepala Sekolah Akan Diganti”, Kepada Camat dan Sekcam seperti Apa? Bila itu hanya berlaku sama Kepsek berarti ada tembang pilih, tutur Baston. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*