Diduga Camat Jambe H. Chaidir S. Sos, M. Si,Mengumumkan SiRUP Asal Asalan

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Camat Jambe H. Chaidir S. Sos, M. Si sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sirup.lkpp.go.id, Kecamatan Jambe untuk tahun anggaran 2023, asal asalan sehingga menuai masalah dan kritikan dari masyarakat.

Salah satu judul kegiatan Pemeliharaan Turap Kp. Tipar Rt 05/Rw 02, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pagu anggaran Rp 91 juta lebih, yang diumumkan tidak ada alamat tersebut.

Hal itu ketahuan setelah di konfirmasi kepada Kepala Desa Tipar Raya, Lala mengatakan bahwa di Desa Tipar raya tidak ada Rt 05 Rw 02 di d desanya.

Hal itu ketahuan setelah di konfirmasi kepada Kepala Desa Tipar Raya, Lala Surtawijaya mengatakan bahwa di Desa Tipar raya tidak ada Rt 05 Rw 02 di d desanya.

“Lala pastikan alamat itu tidak ada. Kalau di desa tipar raya ini, susunan Rukun Warga (RW) berurutan mulai dari 1 sampai 6 tapi, Rukun Tetangga (RT) paling maksimal dari mulai 1 sampai 3. Jadi Rt 05 Rw 02 itu tidak ada,” Kata Kepala Desa, Lala mengulangi. Senin, (25/9/2023)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa. Pelaku Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan, tugas dan kewenangan PA.

PA mempunyai tugas dan kewenangan meliputi;
a. Menetapkan perencanaan pengadaan
b. Menetapkan dan mengumumkan RUP dan
c. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini, kata Baston ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Selasa (27/9/2023)

Akan tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah). Isi pasal tersebut sebagai berikut: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.”

Sebelum diturunkan berita ini sudah dikonfirmasi kepada staf umum; Juani dan menanyakan Kasie Ekbang, Fudoli. Juani mengatakan Fudoli lagi rapat di Hotel Yasmin bersama stafnya. Ditanya kepada Sekretaris Kecamatan tentang kegiatan pemeliharaan turap di Rt 05 Rw 02, Sekcam mengatakan tidak mengetahui kegiatan itu.

Ketika mau dikonfirmasi kepada Camat, H. Chaidir S. Sos, M.Si, Camat tidak ada di tempat. (tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*