Buruh PT. CSP Mencari Keadilan, Dimanakah UU Omnibus Law Ketenagakerjaan

Kab. Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com – Perusahaan di kawasan akong PT Cahaya Subur Prima (CSP) produksi sabun beralamat Jln. Karet 4 no.33 kawasan Mekarjaya (akong) Kec.Sepatan menurut buruh bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan aturan undang undang “UU” omnibus law ketenagakerjaan baik normatif maupun jaminan kerja dan kesehatan karena hanya sebagian karyawan  yang dapat Bpjs (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tenaga kerja dan kesehatan. Kordinator demo dipimpin Fitri, Fajru dan Usup.
Kab. Tangerang, 27 September 2022.

Perusahan PT Cahaya Subur Prima beralamat dikawasan industri akong kecamatan sepatan didemo karyawannya sebanyak 116 orang menuntut hak-haknya yang tidak di penuhi oleh perusahaan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Adapun tuntutan karyawan : upah, status kerja, jaminan kesehatan (BPJS), jam kerja, cuti, k3 keselamatan kesehatan kerja.

Salah satu karyawan yang di keluarin secara tidak hormat menceritakan salah satu temannya juga yang di keluarkan hanya di kasih uang pisah  di duga tindakan union busting dan saat ini saya mau tuntut hak-hak saya kata Sapitri.

Kami mencoba  konfirmasi ke  pihak perusahaan namun pihak perusahaan tertutup tidak mau menerima kami wartawan.

Perwakilan karyawan di panggil masuk 4 (empat) orang Ade, Dwi, dan 2 PTP yang di minta oleh perusahaan dan dari pihak   perusahaan diwakili 2 (dua) orang Susan dan Fauzi, pembahasan tidak ada titik temu kedua belah pihak.

Perwakilan buruh merasa kecewa dengan hasil pertemuan karna ada omongan perwakilan perusahaan yang melukai hati buruh bahkan seakan tidak paham dengan aturan yang berlaku di indonesia yang mengatakan silakan bekerja  dengan gaji segitu dan kalau tidak mau silakan keluar. Ujar ade.

Lukman pengurus PTP  menambahkan kronologis” bertemu inisial MT yaitu owner PT CSP dan 3 PTP PBN (Pengurus Tingkat Perusahaan Perjuangan Buruh Nasional) dan PT. CSP (Cahaya Subur Prima) pernah bertemu langsung dengan owner untuk memberitahukan tengah terbentuknya serikat di PT. CSP namun dengan nada tinggi pihak owner menolak dan mengusir ke tiga pengurus tersebut untuk keluar dari perusahaan.

Pada saat itu hadir Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Tangerang, salah satu utusan disnaker yang di konfirmasi yaitu Wargo menyampaikan apa yang diketahui pertemuan didalam dengan perusahaan bahwa apa yang disampaikan tuntutan rekan-rekan buruh akan di sampaikan ke pihak manajemen tuturnya.

Buruh tetap akan berlanjut secara hukum sampai mendapatkan keadilan tambah “ade”. (team)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*