Keberadaan Lokasi Galangan Kapal PT. JPN Teluk Lengung, Nongsa, Batam Belum Kantongi Izin

 

BATAM, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Keberadaan lokasi galangan kapal PT. Jagar Prima Nusantara (JPN) yang berada di Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Batam disebut berdiri di kawasan hutan lindung daerah cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (28/4/2021) kemarin.

Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung (DPCLS), terkait dengan izin penggunaan atau pemanfaatan kawasan hutan dimaksud sepanjang sepengetahuan kami belum ada izin dari kehutanan,” jelasnya.

Kata dia, pada tahun 2020 lalu sebelum adanya aktivitas galangan kapal oleh PT JPN di lokasi tersebut KPHL unit II Batam telah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan dan mengarahkan untuk segera mengurus izin penggunaan lahan ini kepada instansi terkait.

“Sudah pernah kita beri surat pak terkait dengan lokasi tersebut, dan kita juga sudah mengarahkan untuk mengurus izin dan koordinasi ke Dinas terkait setahun yang lalu sebelum ada aktifitas. Dengan adanya laporan masuk kembali ke kita dua atau tiga minggu belakangan ini bahwa di lokasi sudah ada aktifitas, kita akan surati lagi pihak perusahaan,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, daerah hutan lindung DPCLS merupakan lokasi yang direncanakan akan digunakan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan pola ruang Kota Batam, dan hutan lindung yang DPCLS dapat dikeluarkan dari kawasan hutan apabila mendapat persetujuan dari DPR RI.

“Kalau terkait dengan status lokasi tersebut memang sudah masuk dalam DPCLS, akan tetapi peruntukan penggunaan lahan ini harus disesuaikan dengan pola ruang Kota Batam coba dikonfirmasi Dinas terkait pak, karena domainnya bukan pada kami kalau soal pola ruang ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam menegaskan aktivitas galangan kapal dan area labuh jangkar kapal di wilayah perairan Teluk Lengung, Kabil, Nongsa tidak mengantongi izin.

Hal ini diungkapkan oleh Humas KSOP Batam, Aina Solmidas ketika dikonfirmasi awak media, Senin (26/4/2021) lalu ketika ditemui di Kantor KSOP Batam, Sekupang, Batam.

“Masalah labuh jangkar terhadap dua kapal itu yakni satu unit kapal Tugboat dan satu unit kapal SPOB di perairan Bu Teluk Lengung itu, dari KSOP Batam tidak ada mengeluarkan izin, enggak taulah kalau ada izin dari BP Batam ya,” ujarnya. (MM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*