APH dan Dinkes Tak Berdaya, Penjual Eximer dan Tramadol Bebas Berjualan di Kabupaten Tangerang

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Pedagang  obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol diduga bebas berjualan dengan damai dan aman. Damai dan aman dalam berjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jalan Raya Lapan, Cisauk Kecamatan Cisauk dan Jalan Raya Pinang Tigaraksa menuju Adiyasa (dekat jembatan, perbatasan Kecamatan Tigaraksa dengan kecamatan Solear) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Muslim, Ketua Media Online Indonesia (MOI)  Kabupaten Tangerang, mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Tangerang, Cisauk, Tigaraksa, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkesan diam saja,” tegas Muslim ketika ditemui para awak media, Selasa (6/9/2022).

“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinnya. Bukan toko yang tidak ada ijin berkedok kosmetik,” lanjut Muslim. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*