Maraknya peredaran Tramadol & Exsimer, MUI Lebak Angkat Bicara

Lebak, mediaotonomiindonesia.com – Maraknya peredaran obat obatan daftar G (Tramadol, Exsimer)  yang di jual di toko/kios kosmetik dan  diduga tidak memiliki izin edar, telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Lebak. Hal ini membuat Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI)  kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin angkat bicara, Selasa (31/01/2023).

Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin di sela kegiatannya kepada awak media mengatakan, itu kan melanggar agama, melanggar negara. Jadi  harus di berantas, kita dari MUI, “fa bilisanihi” (dengan lisan) memberikan da’wah bahwa nakotika itu tidak baik, tidak benar.

“Kalau masalah narkoba kan “fa biadihi” itu bagian kepolisian. Dengan kewenangannya, dengan tangannya, dan dengan  kekuasaannya,” kata Pupu Mahpudin.

Lanjut Pupu, ga mungkinlah MUI mengambil alih kewenangan orang lain, kewenangan kita fa bilisanihi (dengan lisan). Sebab kalau generasi muda sudah berani mengkonsumsi obat obatan terlarang (Tramadol, Exsimer – red)  sudah tidak ada harapan. Ga ada harapan apa – apa, apa yang diharapakan kalau  masadepannya sudah terancam.

“Nah, kalau lebak ini mau masadepanya baik, cerah. Berantaslah narkoba  dari generasi muda, apa pun jenisnya,” ucapnya.

Pupu meminta kepada APH agar segera menangkap para pengedar obat obatan terlarang (Narkotika), apa lagi kalau pengedarnya sudah berani terang-terangan. Proses secara hukum, yang salah ya salah, jangan ada deking dekingan.

“Kapolri sendiri kan mengatakan, aparat yang berani  main-main akan di tindak tegas. Jadi jangan ada deking-dekingan,” pungkasnya. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*