Camat Jambe Kabupaten Tangerang Sebagai Pengguna Anggaran, Diasumsikan Beri Informasi Sesat

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Sekretaris Kecamatan Jambe RD Maftuh Hasan Harkoni sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) mengatakan tentang kegiatan yang diumumkan dilaman Sirup.lkpp.go.id Kecamatan Jambe Kab. Tangerang, tidak ada kewenangannya, dan tidak mengetahui tentang hal itu. Kewenangannya ada sama pimpinan.

“Sekcam tidak ada kewenangannya dan tidak mengetahui tentang kegiatan yang ditanyakan. Yang mengetahui itu adalah pimpinan dan Pak Fudoli,” demikian dikatakan Sekcam, Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya Kepala Desa Tipar Raya Lala Surtawijaya sudah dikonfirmasi Senin, 25 September 2023, tentang alamat kegiatan yang diumumkan oleh pihak kecamatan pada Sirup.lkpp.go.id di wilayahnya, bahwa alamat tersebut tidak ada.

Sumber Sirup.lkpp.go.id Kecamatan Jambe tahun 2023 diumumkan kegiatan Pemeliharaan Turap Rt 05/Rw 02 Desa Tipar Raya, dengan Pagu Anggaran Rp 91 juta lebih.

Sehingga Camat H. Chaidir S. Sos, M, diasumsikan memberikan informasi sesat, gelap kepada masyarakat.

Camat Jambe adalah sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan pengumuman sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa. Pelaku Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan, tugas dan kewenangan PA.

PA mempunyai tugas dan kewenangan meliputi:
a. Menetapkan perencanaan pengadaan
b. Menetapkan dan mengumumkan RUP dan
c. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 8 ayat 1. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui aplikasi Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ayat 2. Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini, kata Baston ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Selasa (27/9/2023)

Sambung Baston Lagi akan tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah). Isi pasal tersebut sebagai berikut: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.”

Pejabat pengadaan Barang dan Jasa Pepen saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan bahwa mengumumkan kegiatan pada laman Sirup.lkpp.go.id ada kewenangannya di camat.

“Setiap judul kegiatan harus jelas dan itu sebelumnya sudah disurvei. Jadi jangan asal diumumkan. Penggunaan anggaran pun jadi tepat. Sehingga masyarakat tidak berasumsi bahwa anggaran tidak dipermainkan,” tutupnya, Kamis (5/10/2023) (SRM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*