Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran Susun Raperda Dewan Kebudayaan Daerah

Parigi, mediaotonomiindonesia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran saat ini tengah menyusun Raperda tentang Dewan Kebudayaan Daerah.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, penyusunan Raperda ini masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2025.

Kami dari Bapemperda memastikan, bahwa seluruh tahapan telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan regulasi agar nantinya Perda ini kuat secara hukum dan substansi, ujar Iwan (13/5/2025).

Selanjutnya menurut Iwan, penyusunan Raperda merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Perubahan ini menyempurnakan tahapan pembentukan, harmonisasi dan pembatalan peraturan daerah.
Adapun tujuan penyusunan Raperda ini yaitu untuk memperkuat kelembagaan budaya lokal ditengah arus modernisasi dan globalisasi.

Dewan Kebudayaan dapat memberi masukan kebijakan, menyusun agenda kebudayaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, kata Iwan.

Menurut Iwan, kunci utama keberhasilan penyusunan Raperda Dewan Kebudayaan Daerah yaitu pelibatan aktif masyarakat budaya.
Kami ingin Perda ini menjadi hasil dialog dengan pelaku budaya, bukan produk elitis. Proses penyusunan akan mencakup FGD, konsultasi publik, serta kajian akademis berbasis kearidan lokal. Hal ini agar lahir kebijakan budaya yang responsif dan visioner, pungkasnya.

Foto : Iwan M. Ridwan
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran (YR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*