DPRD dari PKS terima Pengurus RT Kel. Kedoya Utara Jakarta Barat terkait Kepgub No. 979 Tahun 2022

Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Perwakilan warga yang diwakili pengurus RT. 11, 15, 16 dan 17 RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar audiensi dengan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) guna menyampaikan aspirasi terkait lambatnya realisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang Penataan Kampung (Jumat, 25 Juli 2025).

Audiensi ini berlangsung di lt. 6 Gedung DPRD DKI Jakarta, di temui 3 anggota Dewan dari PKS yaitu : H. Abdul Azis (Komisi E) ; H. Ahmad Yani (Komisi A) ; Hj. Inad Luciana (Komisi A)

Dalam pertemuan tersebut, pengurus menyampaikan keluhannya dimana belum adanya langkah nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti isi Kepgub yang telah diterbitkan sejak tahun 2022 saat Gubernur DKI dipimpin Anis Baswedan.

Joko Martono Ketua RT. 16 dan selaku juru bicara pengurus RT menyampaikan kembali agar anggota DPRD memperhatikan keluhan warga

Dihadapan anggota dewan, Joko Martono Ketua RT. 16 dan selaku juru bicara dari perwakilan audiensi menyampaikan tiga (3) poin penting seperti :

1. Progam Penataan Kampung agar segera realisasikan

2. Update Peta agar terdata di Peta DKI, karena merupakan syarat biar jika ada program pembangunan Fasos / Fasum lingkungan mendapat perhatian pemerintah.

3. Pemasangan jaringan PAM supaya bisa secepatnya di laksanakan

Hj. Inad Luciana (Komisi A), H. Abdul Azis (Komisi E), H. Ahmad Yani (Komisi A)

Dalam arahannya sebagai Komisi yang membidangi keluhan warga (Komisi A) Hj. Inad Luciana, dan H. Ahmad Yani menyatakan akan mendampingi warga dengan pemerintahan di tingkat Wali Kota dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat dan semua dinas terkait  dengan Penataan Kampung agar segera bisa terealisasi.

Untuk jaringan PAM, H. Abdul Azis langsung berkordinasi dengan petugas PAM DKI Jakarta dan berjanji akan segera menindaklanjuti proses pemasangan PAM

“Kami sebagai warga yang tinggal di lingkungan merasa kecewa karena hingga saat ini belum ada progres yang dirasakan. Kepgub No 979 tahun 2022 semestinya menjadi pintu masuk untuk perbaikan kondisi permukiman kami,” ujarnya Joko.

Pengurus RT. 11, 15, 16 dan 17 RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Kepgub No. 979 Tahun 2022 adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan Kampung yang layak, sehat dan tertata.

Pengurus mohon agar anggota Dewan memperhatikan aspirasi warga dan berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan Kepgub No. 979 Tahun 2022 demi peningkatan kualitas hidup masyarakat di lingkungan, berharap agar program ini tidak hanya berhenti di atas kertas. (Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*