Diduga Cacat Administrasi, Ahli Waris Syaih bin Ocon Tuntut Pembatalan SHM di Jatibening Bekasi

Tim RMD & Partner Melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Uji Keabsahan Data

 

Bekasi, mediaotonomiindonesia.comKonflik pertanahan kembali membara di Kota Bekasi. Sebidang tanah strategis yang terletak di Perumahan Depkes, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, mendadak memicu sengketa sengit. Para ahli waris sah almarhum Syaih bin Ocon secara tegas menolak dan menuntut pembatalan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib (AIC) yang dinilai sarat cacat hukum dan manipulasi data.

Penguasaan tanah tersebut berawal dari terbitnya Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No. 1363/2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn. Namun, tim kuasa hukum dari kantor hukum RMD & Partner mengendus keberadaan indikasi kekeliruan fatal yang mengangkangi hak-hak para ahli waris.

 

Dugaan Manipulasi Alas Hak dan Kebobrokan Verifikasi PTSL

Anggota tim kuasa hukum ahli waris, Mardani, membeberkan jurang perbedaan mendasar antara riwayat tanah yang riil dengan data yang tertulis dalam berkas sertifikasi.

“Alas dasar yang dipaksakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah Letter C 711. Padahal, baik secara silsilah historis maupun fakta penguasaan fisik di lapangan, objek tanah tersebut memiliki alas hak sah dan legal, yakni Letter C 278 atas nama Syaih bin Ocon,” tegas Mardani.

Ia menambahkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang digadang-gadang pemerintah untuk memberikan kepastian hukum justru dalam kasus ini dimanfaatkan hingga mencederai hak keperdataan masyarakat. Pihaknya menduga kuat adanya kelalaian sistematis, kelemahan verifikasi berkas, hingga dugaan manipulasi administrasi warkah tanah saat proses sertifikasi berlangsung di tingkat kelurahan hingga BPN.

 

Ahli Waris Bertindak: “Tanah Miras Tanpa Persetujuan Anak Kandung”

Kemarahan para ahli waris kian memuncak karena pengalihan kepemilikan tersebut dinilai melompati garis waris sah. Perwakilan ahli waris, H. Dina bin H. Syaih, menegaskan bahwa tiga anak kandung almarhum Syaih bin Ocon yang masih hidup sama sekali tidak pernah menyetujui, menandatangani, atau melepaskan hak atas tanah warisan tersebut kepada siapa pun.

“Kami menuntut keadilan! Ini tanah warisan murni milik ayah kami, almarhum Syaih bin Ocon, dengan alas hak otentik C 278. Tiba-tiba, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan kami bertiga selaku anak kandung yang masih hidup, muncul SHM atas nama keponakan kami (AIC) menggunakan alas C 711. Ini jelas preseden buruk dan cacat administrasi! Kami mendesak BPN Kota Bekasi segera membatalkan sertifikat bodong tersebut,” cercar H. Dina dengan nada tajam.

 

Somasi Klarifikasi Dilayangkan, Ancaman Gugatan PTUN dan Perdata Menanti

Langkah perlawanan hukum kini resmi ditabuh. Tim RMD & Partner telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan uji keabsahan data perbandingan Letter C 278 versus C 711 kepada instansi terkait. Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan segan-segan membawa perkara ini ke jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SHM, serta menggugat secara Perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kendati demikian, pihak ahli waris masih menyisakan sedikit ruang iktikad baik. Mereka mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi dan Kelurahan Jatibening untuk segera:

  1. Membuka forum mediasi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait secara transparan.
  2. Melakukan audit forensik administrasi ulang terhadap seluruh warkah dan proses penerbitan sertifikat program PTSL 2018 di lokasi tersebut.

“Pintu musyawarah dan penyelesaian secara iktikad baik tetap kami buka. Namun ingat, jika sinyal diplomasi ini diabaikan dan tidak ada tindakan tegas dari instansi berwenang, kami siap membongkar skandal ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau,” pungkas tim kuasa hukum. (LH)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*