Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Sudarmawatiningsih, Hinca Pandjaitan Tegaskan Putusan Bebas Tak Boleh Dibanding

Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait larangan upaya hukum terhadap putusan bebas menjadi pembahasan hangat dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. Sorotan kritis tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, saat agenda Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Hakim Agung, Dr. Sudarmawatiningsih, S.H., M.Hum.

Isu krusial ini mencuat ketika Sudarmawatiningsih memaparkan makalahnya yang secara khusus mengkaji larangan upaya hukum atas vonis bebas. Hinca mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan masih terjadi disparitas penerapan hukum. Di wilayah Pengadilan Tinggi Sumatera Utara misalnya, tercatat ada 24 upaya banding yang diajukan jaksa, mencakup 2 perkara putusan lepas dan 22 perkara putusan bebas sebagian permohonan tersebut diterima dan sebagian lainnya ditolak.
Pernyataan dan jalannya uji kelayakan tersebut terekam dalam unggahan video kanal resmi Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII (TikTok @hincapandjaitan dan YouTube Hinca IP Pandjaitan XIII dalam program Sibukka Pikkiran). Melalui tayangan tersebut, Hinca menilai sangat tidak adil bagi terdakwa yang telah diputus bebas namun masih terus dikejar oleh jaksa penuntut umum.

“Sangat tidak adil jika jaksa masih diberi kesempatan mengejar orang yang sudah dinyatakan bebas. Jaksa sejak awal punya kewenangan menangkap, menahan, menyidik, menuntut, menghadirkan bukti, hingga meyakinkan hakim. Setelah semua dipakai dan hakim menyatakan dakwaannya tidak terbukti, masa masih dikejar lagi? Kalau bahasa Medan, kawan-kawan jaksa ini jangankan kalah, seri pun tak mau,” tegas Hinca dalam rekaman video tersebut.

Kendala Administrasi dan Sistem Pengadilan

Hinca menilai persoalan tersebut dipicu oleh kesiapan teknis dan administratif aparat penegak hukum pascaberlakunya regulasi baru:

  • Formulir Kejaksaan: Format administrasi (seperti formulir P-44) di lingkungan kejaksaan dinilai belum sepenuhnya disesuaikan dengan aturan larangan banding atas vonis bebas.
  • Sistem Elektronik Pengadilan: Sistem administrasi pendaftaran banding daring (e-court) di lingkungan pengadilan masih dapat memproses dan menerbitkan nomor register perkara untuk vonis bebas.

Menanggapi hal tersebut, Calon Hakim Agung Sudarmawatiningsih menegaskan pandangannya bahwa putusan bebas secara prinsip mutlak tertutup dari upaya hukum banding maupun kasasi. Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum, mekanisme evaluasi internal Mahkamah Agung tetap dapat berjalan melalui anotasi dan pembinaan teknis peradilan tanpa mengubah substansi status putusan bebas itu sendiri.
Mendengar komitmen tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap pencalonan Sudarmawatiningsih, sembari menitipkan catatan agar sinkronisasi aturan dan sistem administrasi segera dituntaskan demi menjamin kepastian hukum di lapangan. (Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*