BEKASI, mediaotonomiindonesia.com – Pembongkaran pagar rumah milik warga bernama Muhammad Ridwan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, memicu polemik hukum dan sosial. Area yang menjadi lokasi pembongkaran tersebut diketahui berada di dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Tindakan penertiban sepihak tanpa musyawarah maupun pemberitahuan tertulis ini memicu keberatan keras dari pemilik tanah dan masyarakat setempat.
Merespons aduan masyarakat, Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) sekaligus Ketua Pokja Bantargebang, Suryono, S.T., langsung turun ke lokasi pada Rabu (19/8/2026). Peninjauan lapangan tersebut turut dikawal dan disaksikan langsung oleh Lurah Ciketing Udik beserta jajaran pengurus RT dan RW setempat.

Lempar Tanggung Jawab Antarinstansi
Berdasarkan mediasi awal di lokasi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi berdalih kewenangannya sebatas pada proses pematangan lahan proyek. Terkait legalitas penentuan batas lahan serta aktivitas pengurugan fisik, pihak LH menyebut bahwa ranah tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas Balai Aset.
Di sisi lain, perwakilan Balai Aset belum memberikan dokumen berita acara pembongkaran maupun konfirmasi teknis terkait dasar batas kepemilikan. Pihak Balai Aset menyatakan perlu melakukan klarifikasi internal terlebih dahulu bersama pihak ketiga (kontraktor pelaksana) yang melakukan perobohan pagar di lapangan.
Menindaklanjuti ketidakjelasan tersebut, seluruh pihak dijadwalkan menggelar pertemuan mediasi terpadu di lokasi pada Kamis (20/8/2026) dengan menghadirkan konsorsium pelaksana proyek PSEL, pihak ketiga, dinas terkait, serta aparatur kelurahan.

FWBR Pertanyakan Aspek Legalitas dan SOP
Ketua Umum FWBR Suryono, S.T., yang akrab disapa Ketua Aing, menegaskan bahwa status proyek strategis nasional tidak boleh mengabaikan asas perlindungan hak kepemilikan privat warga negara tanpa proses pembebasan atau ganti rugi yang sah secara hukum.
“Pertanyaan mendasar kami sederhana: siapa sebenarnya yang memberikan instruksi? Kenapa pagar warga dibongkar paksa tanpa koordinasi, tanpa sosialisasi, atau izin dari pemilik? Ini menyangkut hak perdata warga. Pembangunan PSN wajib taat asas hukum dan SOP yang berlaku,” tegas Suryono di sela-sela peninjauan.
FWBR merumuskan tiga tuntutan klarifikasi yuridis yang wajib dijawab oleh para pemangku kepentingan:
Penegasan Batas Legalitas Lahan: Menunjukkan bukti sertifikasi dan patok batas resmi antara aset pemda/proyek dengan hak milik warga.
- Dasar Surat Perintah Kerja (SPK): Legalitas kewenangan eksekusi fisik pembongkaran bangunan di atas tanah sengketa.
- Akuntabilitas Komando: Pengungkapan pihak, pejabat, atau entitas yang secara langsung menginstruksikan perobohan pagar tersebut.
Dorong Solusi Musyawarah, Opsi Hukum Terbuka
FWBR mendesak agar perwakilan instansi yang hadir pada pertemuan lanjutan memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan (decision maker), bukan sekadar delegasi administratif tanpa kewenangan solusi.
Meskipun memprioritaskan penyelesaian lewat mekanisme musyawarah mufakat, pihak pemilik rumah bersama tim advokasi membuka peluang menempuh jalur hukum baik gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) maupun laporan pidana atas dugaan perusakan barang milik orang lain apabila mediasi tidak membuahkan kepastian hak.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan resmi dari konsorsium pelaksana PSEL Bantargebang maupun pimpinan Balai Aset belum memberikan keterangan tertulis resmi terkait legalitas pembongkaran tersebut. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply