Jakarta Barat, mediaotonomiindonesia.com – Ruang terbuka hijau dan fasilitas publik kembali menjadi sorotan tajam setelah insiden perusakan lingkungan terjadi di kawasan komersial baru. Berdasarkan pantauan langsung media di lapangan pada Selasa, 07 Oktober 2026 pukul 08.05 WIB, sebanyak tiga pohon lindung besar yang berdiri di atas jalur pedestrian Jalan Perjuangan, Kecamatan Kebon Jeruk, dilaporkan hilang dan ditebang tepat di depan gedung pusat perbelanjaan Super Indo yang baru beroperasi sepekan lalu.
Di lokasi kejadian, sisa-sisa potongan kayu serta tunggak pohon yang masih basah tampak jelas tertinggal di atas tanah trotoar. Padahal, keberadaan pohon-pohon pelindung tersebut sangat vital untuk menciptakan keteduhan, menyerap polusi udara, serta memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas.
Ketika Kepentingan Komersial Mengalahkan Fasilitas Publik
Tindakan penebangan pohon-pohon besar ini memicu keresahan serta tanda tanya besar di tengah masyarakat. Posisi tunggak pohon yang berada tepat di depan fasad utama supermarket memunculkan dugaan kuat bahwa penebangan dilakukan demi kepentingan visibilitas bangunan dan kelancaran akses komersial privat semata.
Ironisnya, fasilitas umum yang seharusnya dilindungi bersama demi kepentingan publik justru dikorbankan demi keuntungan bisnis. Ruang hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota lenyap sekadar untuk membuka pandangan ke arah gerai baru.

Tinjauan Payung Hukum dan Aturan Penebangan Pohon
Tindakan menebang pohon pelindung jalan secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup dan ketertiban umum, di antaranya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH): Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup, termasuk merusak ekosistem dan fasilitas lingkungan perkotaan yang dilindungi.
- Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Peraturan ini secara tegas melarang setiap pihak merusak, memotong, atau menebang pohon dan tanaman di jalur hijau, taman, maupun fasilitas umum tanpa izin tertulis dari instansi berwenang.

Prosedur Resmi Pemkot: Apakah Penebangan Bisa Diizinkan?
Jika seandainya Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan izin resmi untuk pemotongan pohon di fasilitas umum, izin tersebut tidak pernah diberikan atas dasar kepentingan komersial pribadi. Pemkot melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota hanya akan memberikan izin berdasarkan alasan darurat untuk kepentingan publik yang lebih luas, seperti:
- Ancaman Keselamatan Publik: Pohon sudah lapuk, berlubang, atau berisiko tinggi tumbang yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
- Proyek Infrastruktur Strategis: Penebangan mendesak demi kepentingan pelebaran jalan resmi atau fasilitas sanitasi kota.
- Penyakit Tanaman: Pohon terinfeksi hama parah yang dapat menulari tanaman lain.
Prosedur resminya pun wajib melalui permohonan tertulis, survei lapangan oleh petugas, serta kewajiban reboisasi atau penyediaan pohon pengganti. Oleh karena itu, jika penebangan dilakukan secara sepihak tanpa prosedur birokrasi yang sah terlebih demi visibilitas tempat usaha – maka tindakan tersebut dipastikan melanggar hukum.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Melihat pola kejadian yang terjadi tepat di depan area komersial yang baru beroperasi, pihak-pihak terkait yang diduga mengambil keuntungan dari pembukaan akses tersebut patut dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya tiga pohon lindung ini.
Manajemen pengelola diduga kuat mengetahui atas perubahan tata letak di area fasilitas umum tersebut, terlepas dari apakah penebangan dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak ketiga.
Menanggapi temuan pantauan media di lapangan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, khususnya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Satpol PP, didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, memeriksa perizinan tata ruang terkait, serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum demi memberikan efek jera. Red
Leave a Reply