Tangerang, mediaotonomiindonseia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menjelang di akhir tahun akan mengejar pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak lebih kurang 600 miliar.
Saat dikonfirmasi disela sela Sertijab Sekretaris Bapenda, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang menjelaskan Dadan Gandana dari target sebesar Rp 4,421 triliun, realisasi saat ini baru mencapai Rp 3,6 triliun, sehingga masih menyisakan defisit atau kekurangan sekitar Rp600 miliar yang harus dikejar.
“Kita target 4,4 triliun. Kemudian sampai dengan saat ini kita sudah mencapai 3,6 triliun, kurang 600 miliar lagi,” kata Dadan Gandana, kepada wartawan usai sertijab di lingkup Bapenda pada Kamis (5/11/2026).
Dadan mengakui ada kendala, selain target keseluruhan PAD yang belum tercapai, Bapenda juga dihadapkan pada sejumlah persoalan mendasar di sektor perpajakan. Salah satu sorotan utama adalah masih tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun-tahun sebelumnya.
“Yang paling banyak kita masih punya tunggakan di PBB. PBB yang lama ya, karena mungkin ada beberapa penyebabnya,” ujar Dadan.
Dadan juga menyebutkan bahwa kendala utama PBB berasal dari objek pajak yang kerap berubah, sehingga memerlukan pemutakhiran data secara berkala yang saat ini tengah diintegrasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memaksimalkan penagihan ke depan.
“Mungkin karena objeknya sudah berubah. Makanya itu kita perlu pemutakhiran terus secara terus-menerus dan kita sedang melakukan integrasi dengan BPN ya untuk memutakhirkan data-data NOP (Nomor Objek Pajak) PBB, ya mungkin tahun depan bisa sudah terintegrasi dengan BPN,” katanya.
Selain itu, terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga saat ini masyarakat dari golongan ekonomi bawah belum mendapatkan pembebasan atau keringanan khusus dari kewajiban BPHTB karena ketiadaan payung hukum yang mengaturnya.
Bapenda berdalih bahwa insentif bagi warga sejauh ini baru sebatas pemberian diskon atau pengurangan sebesar 5 persen yang hanya berlaku insidental pada momentum Hari Jadi Kabupaten Tangerang dan kini telah berakhir.
“Karena belum ada regulasinya. Sementara ini kemarin kita dalam hari ulang tahun Kabupaten Tangerang memberikan diskon saja, pengurangan sebesar 5 persen kemarin tuh, tapi sudah lewat ya di bulan Oktober kemarin terhadap transaksi BPHTB, gitu,” tutur Dadan.
Di sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bapenda mencatat target sebesar Rp700 miliar masih menyisakan kekurangan sekitar Rp190 miliar.
“Opsen pajak PKB dan BBNKB itu sekitar 700 miliar target kita. Nah sementara ini kita masih kurang sekitar 190 miliar lagi dari 700,” ungkapnya.
Sementara itu, efektivitas penindakan di lapangan oleh juru sita pajak juga masih terkendala oleh proses penyusunan regulasi dan mekanisme hukum yang belum sepenuhnya rampung.
Bapenda mengeklaim saat ini masih memperkuat regulasi internal bekerja sama dengan instansi vertikal terkait agar perangkat penagihan dapat bergerak secara optimal.
“Juru sita kemarin sementara ini kita masih memperkuat regulasinya, kita bekerja sama juga dengan Datun dan Kemenkum Kanwil Banten. Artinya bukan belum efektif, kita sedang menyusun regulasi-regulasinya yang nanti menjadi regulasi yang melepasi mereka juru sita ini untuk bergerak, tapi di regulasi yang tentang perpajakannya, mekanismenya,” Pungkasnya.
(Sahat RM)
Leave a Reply