Jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, Anggaran Dana BOS Untuk Wabah Covid-19

 

TANGERANG, MOI – Sesuai Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran ; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Media Otonomi Indonesia (MOI) mengkonfirmasi (melalui Whatshap) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah terkait surat edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020 Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 440/Kep.273-HUK/2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakir Akibat Virus Corona Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Surat edaran no. 440/1211-Disdik/III/2020 Tentang Implementasi Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), menanyakan Poin ke 6. Mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau bantuan Operasional pendidikan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan seperti pengadaan dan penyediaan alat alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektant dan masker kesehatan serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Pertanyaannya :
1. Berapa persen dari dana BOS keseluruhan setiap sekolah dianggarkan untuk dibelanjakan penyediaan alat alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektant dan masker kesehatan serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh?

2. Apakah harus diwajibkan setiap sekolah untuk melaksanakan kegiatan itu untuk menjaga jangan terjadi penyebaran coronavirus covid-19 ? Mohon petunjuk dan penjelasannya Pak,?

Jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, “Dipersilahkan Sesuai dg Edaran Mendikbud … πŸ™πŸ™πŸ™πŸ™ ”

“Silahkan. pelajari dg cermat dan seksama edaran dimaksud… πŸ™πŸ™”

Intinya bahwa Dari Jawaban Kadis tersebut dimana kita belum mendapatkan informasi berapa besar anggaran yang dipakai untuk penanganan mewabahnya covid-19.

Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, yang berisikan hal-hal sebagai berikut :

Satu, Ujian Nasional (UN) :

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Dua, proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Tiga, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut :

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat β€˜ ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Empat, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan :

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau

2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Enam, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga.

MOI bertanya, berapa persen anggaran dana bos yang bisa dibelanjakan dan sudah berapa sekolah yang sudah melaksanakan dan sekolah mana Pak? Makasih.

Jawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah,”itu mereka bicaran dg pihak Dewan Guru dan Komite… jadi bisa di pelajari dg seksama dan cermat edaran Mendikbud dimaksud… πŸ™πŸ™”, Rabu (2/4/2020)

MOI bertanya, maksudnya pengawasannya dari dewan guru dan komite sekolah ya pak?, Kalau dari dindik kab. Tangerang pengawasannya bagaimana pak? Makasih.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah : “tidak menjawab”.

Ketika di konfirmasi dengan pertanyaan yang sama kepada Sekretaris Dinas pendidikan Ujang menjelaskan, bahwa untuk mengatasi Virus Corona (Covid-19) tidak ada batasannya dan sudah beberapa sekolah melaksanakannya. Yang pasti sudah ada beberapa sekolah melakukannya.

Inilah jawaban SekdisΒ :
1. tidak ada batasan sesuai dengan kebutuhan di sekolah, sekolah yang lebih tahu kebutuhannya masing-masing (sesuai dengan edaran Mendikbud No 4 tahun 2020) Selasa, (1/4/2020).

2. beberapa sekolah telah melakukannya…

Lanjut Ujang, untuk perekapan bagi sekolah yang sudah melakukan dinas pendidikan belum mendata sekolah mana yang sudah melaksanakannya. “Kita belum melakukan rekap sekolah yg sudah melaksanakan.” tutupnya. (Sahat R.M)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*