Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Nongsa Batam

 

 

BATAM, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Kepolisian Polsek Nongsa berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana curanmor yang meresahkan warga Nongsa.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari Suargana mengatakan pelaku tersebut berinisial DJ (20) dan I (20) yang kerap beraksi di tiga lokasi yakni, di Kampung Mangga Batu Besar, Kavling Sambau Nongsa dan Tanjung Piayu.

“Kedua pelaku merupakan pengangguran. Namun, belum sempat menjual kendaraan hasil curian tersebut kedua pelaku terlebih dahulu diringkus unit Reskrim Polsek Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari Suwargana didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida dan Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Bety Sofia, Sabtu (12/9/2020).
Pelaku Curanmor yang sangat meresahkan itu Diringkus Polsek Nongsa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R warna hitam, 1 (satu) unit motor Suzuki Satria FU, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna biru dan 1 (satu) unit motor Yamaha F1ZR yang digunakan oleh pelaku melakukan pencurian.

Atas pengungkapan ini, Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari Suwargana memberikan apresiasi atas kinerja unit Reskrim Polsek Nongsa yang berhasil mengungkap aksi Curanmor kerap meresahkan Masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Nongsa yang berhasil mengungkap pelaku Curanmor di Polsek Nongsa selama masa pandemi Covid-19,” katanya

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 4 JO 64 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara. Sementara itu, salah satu orang pelaku berinisial R ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian. (MM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*