Penjual Miras Dalam Sidang Tipiring Di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Di Vonis 6 Hari Kurungan

 

BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Penjual miras yang ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari sabtu 19 September lalu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Banjar hari Kamis 24 September 2020.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), para terdakwa telah di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kasman, SH., MH.

Menurut Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto kepada Media Otonomi Indonesia, para terdakwa semuanya ada 3 orang.
Terdakwa Rio Fernando divonis kurungan 6 hari, serta denda 2 juta rupiah. Sementara terdakwa Sudirman dan Wahidin di vonis kurungan 3 hari, serta membayar biaya sidang sebesar 2 ribu rupiah.

Lebih lanjut Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto mengatakan, para penjual miras meresahkan masyarakat terutama ibu-ibu, karena pembelinya kebanyakan anak-anak muda.

Minuman keras yang dijual oleh para terdakwa ini jenis tuak, anggur dan arak putih. Bukti-bukti puluhan botol miras dari berbagai merk ini diserahkan oleh Iptu Aa Juhara dan Aiptu beserta mobil pick up ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (28/9/2020). (YR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*