Proyek Tambal Sulam Pembangunan Turap Saluran Air di Kampung Sepatan Dukuh Amburadul

 

TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Proyek pembangunan Turap saluran air tepatnya di kampung Sepatan Dukuh RT. 001 – 005; RW. 001 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang di kerjakan oleh CV. PANEN INTAN BERSAMA, Sumber Dana APBD Senilai Kontrak Rp. 190.000.000. (seratus sembilan puluh juta rupiah)

Hasil pantauan kegiatan Proyek tersebut terlihat asal di kerjakan, sehingga hasilnya tidak maksimal alias “amburadul”.

Terlihat jelas ada beberapa aitem proyek pembangunan turap saluran air tersebut yang di pasang, pemasangan batu kali bekas, pondasi lama tidak di bongkar, tambal sulam, galian pondasi tidak di lakukan.

Foto diambil saat investigasi tgl 16.03.2021

Pada hari Minggu, (4/4/2021 ) awak media konfirmasi ke salah satu Warga kampung Sepatan dukuh RT 001/001 inisial AM mengatakan,” Proyek Pembangunan Turap saluran air ini terlihat aneh karena proyek ini sebagaian memakai batu bekas, setau saya turap yang lama harus di bongkar lalu di gali lagi buat pondasi baru, dan memakai batunya pun harus batu kali yang baru, ini mah yang saya lihat yang terpasang batu bekas dan tidak ada penggalian untuk ruang pondasi baru. apakah ini yang di sebut korupsi padahal anggaranya sangat besar,” ungkap AM.

Lanjutnya, seharusnya di setiap pekerjaan infrastruktur dari APBD harus di awasi supaya jangan sampai ada penyelewengan, karena anggaran yang di gelontarkan itu dari pajak masyarakat. Kalau pihak Kelurahan Sepatan tidak ada tindakan terkait proyek bangunan turap saluran air yang ada di kampung Sepatan Dukuh RT.005/001 berarti ada main mata antara kontraktor dan oknum kelurahan Sepatan,” ucap AM.

Ini harus segera di evaluasi dan di usut tuntas, bila pihak penanggung jawab tidak merespon, kami berharap kepada insfektorat dan BPKD bersikap tegas terhadap kontraktor ‘nakal’ pembangunan “Proyek pembangunan Turap saluran air yang di kerjakan oleh CV. PANEN INTAN BERSAMA”,yang ada di wilayah Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan.

Untuk pencegahan terjadinya kegagalan konstruksi pihak pemangku kebijakan melakukan pengawasan yang baik, oleh karena itu sebagai pemborong/kontraktor secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mempertangungjawabkan pekerjaannya. (Sahat RM/Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*