BATAM, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pada hari Minggu (1/11/2020) Polda Kepri membongkar penyelundupan 2.968 gram sabu ke Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, petugas mengamankan barang bukti sabu dari tangan dua pelaku, yakni berinisial MJ (perempuan) dan MR (laki-laki).
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur laut.
“Tim melakukan pemantauan, namun pelaku lolos dan luput dari kejaran. Selanjutnya penyelidikan mengarah ke lokasi Food Court 98, Kota Batam,” ujarnya didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom.
Di lokasi Food Court 98 tepatnya di area parkiran dan ATM Center, tim berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamanakan kurang lebih 1,5 kg narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tim melakukan Interogasi dan penyelidikan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Kampung Pisang, Kecamatan Lubukbaja.
“Dari kediaman pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 kg,” kata Harry.
Kasus ini kemudian ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Barelang didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2.968 gram. (MM)
Leave a Reply