Proyek Tanpa Nama, U-Ditch di Perumahan Pesona Di kerjakan Asal-Asalan

Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com – Proyek di Perumahan Pesona disoal masyarakat blok C5, Rt 007/Rw 006,Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, dikerjakan pihak kontaktor tanpa memasang papan plang proyek.

Menurut masyarakat  dilingkungan perum pesona, proyek tersebut disebut ‘proyek siluman’ dan hasil pengerjaannya pun jadi ‘siluman’ alias asal-asalan dan acak-acakan. Tidak ada kerapian kerja dan masyarakat menduga tidak akan menyelesaikan masalah hasil dari pekerjaan itu.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” kata masyarakat sekitar.

Pihak pelaksana kontraktor seharusnya menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan, pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran kegiatan panjang,lebar, tinggi, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” tandasnya.

Bila itu usulan pokok pikiran rakyat (Pokir) pihak dewan harus ikut dalam hal pengawasan dan melihat pakta integritas pemilik perusahaan yang mengerjakan kegiatan tersebut agar tercapai usulan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, proyek
di Perumahan Pesona blok C5, Rt 007/Rw 006, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Banten diketahui pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutupi-tutupi.

“Proyek pemasangan U-ditch ini dikerjakan asal-asalan dan acak-acakan, tidak ada kerapian kerja oleh pihak Kontraktor. Sehingga, masyarakat menduga sarat dengan KKN,” kata salah seorang sebut saja ‘H’. Senin (3/10/2022)

Masyarakat geram milihat kegiatan yang ditinggal pihak kontraktor, dikerjakan tanpa ada pendampingan dalam pengawasan pemerataan tanah bekas galian. Seharusnya ada dari pihak kontraktor dilapangan mengawasi agar tercapai apa yang diharapkan oleh masyarakat sekitar.

“Ini tidak ada pengawasan dari kontraktor maupun dari pemerintah setempat yaitu rt. Rt pun diam, seolah-olah sudah dapat kedipan mata, tidak respek dalam masalah yang terjadi dilingkungannya. Pengawasan pun dari dinas terkait tidak ada. Jadi, Semakin jelas dugaan kami (masyarakat, red) ada praktik jual beli proyek,” Kata masyarakat yang tidak mau dimediakan namanya.

Investigasi dilapangan dan Usut punya usut, wartawan mediaotonomiindonesia.com, proyek tersebut dilaksanakan Oleh Eko dan diterima dari seorang dewan ‘MTH’. Menurut informasi di sekitar lingkungan perum. Pesona bawa kegiatan tersebut dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang, Muslim, angkat bicara soal proyek yang dikerjakan asal-asalan dan acak-acakan dan tidak memasang papan informasi kegiatan, itu sudah melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*