Akibat Proyek Tanpa Papan Informasi di Bappeda Catatan CV AB jadi Terbuka

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Proyek pembangunan Tambah Ruang Kerja Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang tengah dikerjakan hanya berjarak kurang lebih 10 meter atau berdampingan dengan Kantor Inspektorat di indikasikan bermasalah.

Karena, proyek tersebut tidak menunjukkan sifat transparansi seperti yang dinyatakan Pemerintah dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu tanpa memasang papan informasi.

Dari hasil pencarian melalui LPSE Kabupaten Tangerang, proyek dilingkungan Bappeda  yang tengah dikerjakan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut terkuak sebagai pemenang CV. Andalan Bersama.

Dari 28 peserta hanya dua yang ikut menawar yaitu, 1. PT. Van Gogh Decind, nomor NPWP 61.494.822.2-009.000, dengan harga penawaran Rp. 4.284.600.000,00. Yang kedua
(2). CV. Andalan Bersama, nomor NPWP 02.446.776.3-451.000, dengan harga penawaran Rp. 4.380.328.428,52.

Kode Tender 18070333
Nama Tender Tambah Ruang Kerja Gedung Bappeda dengan kode
Rencana Umum Pengadaan
(KRUP) 49265796

Proyek tersebut bisa jadi catatan bagi dinas Inspektorat, Pj Bupati Tangerang dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Plang proyek itu sebagai papan informasi yang harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan proyek.

Adapun anggaran dari proyek tersebut Tambah Ruang Kerja Gedung Bappeda yang dimenangkan CV andalan bersama dengan nilai kontrak Rp 4.380.328.428,52 sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Perintah memasang papan proyek juga tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib mencantumkan papan proyek dengan benar dan sebagaimana mestinya.

Akibat tidak adanya papan informasi disekitar proyek, buntutnya mengundang pertanyaan. Dari mana datangnya proyek tersebut? Yang pasti, tidak mungkin proyek itu turunnya dari langit!

Memet, salah seorang dari karyawan proyek itu mengakui,bahwa papan proyeknya ada.

“Ada pak, ada kok papan proyeknya, digantung di dinding beskem,” sambil menunjukkan ke dinding. Ternyata tidak ada dipasang di dinding beskem.

Memet mengatakan untuk pelaksana di lapangan Caung.
“Boleh dihubungi pak, beliau lebih paham,beliau pelaksana. Kalau pemborongnya Pak Muslih,” kata Memet, Senin (11/6/2024)

Ketika dihubungi Caung sebagai pelaksana cv andalan bersama lewat WhatsApp tentang isu yang tidak sedap bahwa Tenaga Kerja Tetap CV. ab tentang PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) ,PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) dan Sertifikat Keahlian Kerja untuk BG009 sudah tidak aktip. Caung tidak merespon sama sekali,seolah olah mengiyakan bahwa benar tidak aktip yang dipertanyakan.

Dari sumber RadarOnline.id, CV. ab diduga sebagai perusahaan bermasalah. Kabar tidak baik tentang CV. ab diduga merupakan perusahaan bermasalah kecuali ada indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) dan ‘main mata’ dengan oknum Pokja Pemilihan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tangerang. Mestinya CV andalan bersama tidak layak jadi pemenang.

Sebagai tambahan informasi, dalam tender Tambah Ruang Kerja Bappeda, mestinya CV. ab tidak layak jadi pemenang. Pasalnya, CV. ab diduga merupakan perusahaan bermasalah kecuali ada indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) dan ‘main mata’ dengan oknum Pokja Pemilihan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tangerang.

Masalahnya, bahwa Tenaga Kerja Tetap CV. ab misalnya PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) yang dijabat oleh Maskudi, PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) dijabat oleh Ekasa dan Sertifikat Keahlian Kerja untuk BG009 yang dijabat Khoirul Wizan, diduga sudah habis alias mati.

Informasi tak kalah penting lainnya ialah, adapun reputasi CV. ab sebagai Penyedia Jasa Konstruksi, memiliki rekam jejak yang kurang baik alias buruk di mata BPK RI, karena dituding pernah ‘mencuri uang Rakyat’ atau merugikan keuangan Negara.

Dalam catatan BPK RI, CV. ab diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 106.555.027,57 atas pekerjaan ‘Peningkatan Jl. Kp Nangka Ds. Sindang Asih – Ds. Wanakerta Kec. Sindang Jaya’ bernilai kontrak Rp 2.820.625.244,37 dari APBD TA 2022 di Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony P, M.Si tidak tinggal diam alias tidak tutup mata, insfektorat yang setiap hari melihat kegiatan tengah dikerjakan akan segera membuka lagi peristiwa yang lama. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*