Ribuan Reklame di Kabupaten Tangerang Diduga Belum Memiliki Izin Penyelenggaraan Yang Sah

Kab. Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Tangerang Raya menyoroti adanya indikasi lemahnya pengawasan dan ketidaktertiban dalam pengelolaan pajak reklame di wilayah Kabupaten Tangerang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator AMAK Tangerang Raya, Junius G.G, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten yang menunjukkan bahwa ribuan reklame di Kabupaten Tangerang belum memiliki izin penyelenggaraan yang sah (Senin, 11/08/2025)

Berdasarkan hasil audit, diketahui bahwa pada tahun 2024 telah diterbitkan sebanyak 9.925 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dengan total nilai Rp.36.245.109.158. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat 9.106 reklame dengan nilai Rp.34.173.810.542 yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dari 9.106 reklame tersebut, rincian lebih lanjut menunjukkan : 9.023 reklame senilai Rp.33.990.395.609 telah dilakukan pembayaran pajak, Sementara 83 reklame senilai Rp.183.414.933 belum melakukan pembayaran pajak hingga pemeriksaan terakhir pada tanggal 9 Mei 2025.

Tak hanya itu, AMAK juga menyoroti adanya 819 reklame yang belum mengajukan perpanjangan izin tayang meskipun masa tayangnya telah berakhir pada tahun 2024, dengan nilai SKPD sebesar Rp.2.088.648.676.

Dari jumlah tersebut : 805 reklame senilai Rp.2.071.298.616 telah membayar pajak namun belum mengurus izin perpanjangan, sedangkan 14 reklame senilai Rp.17.350.060 belum mengajukan izin dan belum membayar pajak “, tegas junius G., dan sampai berita ini diterbitkan mantan Kadis DPMTSP,  Soma Atmaja  belum berhasil dimintai tanggapan nya seputar persoalan ini, dan menurut informasi yang di peroleh Wartawan Sekda pilihan Pj. Bupati Tangerang, Dr. Andy Ony Prihartono ini  sulit untuk  dimintai keterangannya. (SRM/tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*