Polri Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu di Pekanbaru

Riau, mediaotonomiindonesia.com Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 87 kilogram sabu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers di Pekanbaru, Senin (11/10/2021). (Red/Divisi Humas Polri)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*