
Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Proyek Embung di Sudirman Kecamatan Tigaraksa yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berdasarkan temuan tim media di lapangan, terdapat beberapa kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap standar yang ditetapkan untuk sebuah embung atau waduk penampungan air.
Temuan tim media di Lapangan menemukan Pekerja tidak menggunakan Keamanan, Keselamatan,Kerja (K3) atau pengamanan standar
Para pekerja yang sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja.
Standar ukuran tanggul tidak sesuai posisi tanggul, lebih rendah dari pada tanah daratnya, sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan struktur.
Bahan yang digunakan tidak sesuai dengan standar Bahan yang digunakan dalam proyek, tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan struktur.
Sedangkan Standar yang ditentukan untuk sebuah EMBUNG dalam undang undang telah ditetapkan seperti dalam perencanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Standar Teknis Pd T-44-2000-A Tata Cara Pemadatan Tanah, SNI 03-1724-1989. Tata cara perencanaan hidrologi dan Hidraulik untuk bangunan di sungai.
Dokumen Referensi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.
Tim media mengharapkan pihak terkait harusnya melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan standar yang tepat untuk embung dengan kapasitas tertentu.
Selain itu, perlu dilakukan tindakan untuk memperbaiki proyek yang sedang berjalan dan memastikan bahwa proyek tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Perlu bertanggung jawab atas proyek ini dan memastikan bahwa proyek tersebut selesai dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (SRM/tim)
Leave a Reply