
Parigi, mediaotonomiindonesia.com –
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran (TA) 2025-2029, Senin (7/7/2025).
Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, untuk memastikan dokumen RPJMD yang disusun dapat mengakomodir kebutuhan serta aspirasi berbagai pihak dan selaras dengan kondisi aktual daerah saat ini.
Hadir dalam forum tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Pangandaran, Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, LSM, Akademisi, perwakilan LSM, dan Ormas.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, saat menyampaikan sambutan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Keterbukaan itu penting, semua pihak harus diajak bicara, dimintai saran dan masukannya. Masyarakat wajib dilibatkan sejak awal, karena produk RPJMD ini bukan milik bupati atau DPRD, melainkan untuk masyarakat.
Jangan sampai masyarakat tidak dilibatkan dalam merumuskan program yang justru ditujukan untuk mereka,” katanya.
Asep juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RPJMD Kabupaten Pangandaran dengan dokumen perencanaan di tingkat provinsi dan nasional.
Sinkronisasi harus terlihat antara RPJMD Pangandaran dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), program kerja Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan program Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya Asep mencontohkan dalam bidang pendidikan, kita di Pangandaran punya program pendidikan karakter dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP. Program ini harus selaras dan berkesinambungan dengan kebijakan provinsi dan pusat, serta bisa terkoneksi dengan kabupaten/kota tetangga, baik di dalam maupun luar Jawa Barat, ujarnya.
Selain keselarasan vertikal dan horizontal, Asep menyoroti perlunya kesinambungan RPJMD dengan dokumen sebelumnya. Ini akan menciptakan kesinambungan pembangunan yang nyata dan terukur.
“Harus ada titik sambung antara RPJMD sebelumnya dengan yang akan datang. Jangan sampai program terputus di tengah jalan tanpa keberlanjutan,” kata Asep.
Sebagai informasi, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang memuat arah kebijakan, strategi pembangunan, serta kerangka regulasi dan pendanaan bersifat indikatif. Melalui RDP ini, DPRD Pangandaran berharap RPJMD 2025-2029 dapat disusun secara komprehensif dan partisipatif, demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (Yudhi’s)
Leave a Reply