Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat Akan Pelayanan Ke Tempat Tempat Ibadah

 

JAKARTA PUSAT, MOI – Legalitas suatu perkawinan/pengakuan perkawinan oleh negara memang sangat dibutuhkan setiap pasutri dan menurut UU No.1/1974 tentang perkawinan, dimana inti dari UU tersebut adalah Perkawinan itu sah apabila dilakukan menurut agama/kepercayaannya dan dicatatkan di catatan sipil. Dan untuk yang beragama Islam di catatkan di KUA.

Foto : Kasudin Dukcapil Jakpus Erik Polim Sinurat, S.H, M.Si, M.Hum sedang memberikan pengarahan

Menurut Kasudin Dukcapil Jakpus
Erik Polim Sinurat, S.H, M.Si, M.Hum yang baru sebulan menjabat, “bahwa jumlah penduduk Jakarta Pusat yang belum memiliki akte kawin masih sangat tinggi, dan jika dilihat data penduduk dari 8 kecamatan di Jakarta Pusat maka warga Kecamatan Sawah Besar yang paling banyak belum mencatatkan perkawinannya”

Melihat hal inilah pihak Sudin Dukcapil Jakpus dan bekerjasama dengan pengurus rumah ibadah, dimana agar menjembatani para jemaat/anggota apabila ada diantara jemaat tersebut yang belum mencatatkan perkawinannya agar segera di catatkan dan dilaksanakan ditempat ibadahnya.

Foto : Kasektor Dukcapil Kec. Sawah Besar/perwakilan dari Gereja HKBP Kernolong, Ibu Hotma Tambunan, S.Ap bersama dengan beberapa pimpinan gereja lainnya.

Untuk melaksanakan terobosan inilah Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Jl. Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 19/02/2020 mengundang Pimpinan Gereja, Vihara, Pura di Wilayah Jakarta Pusat untuk Pembahasan pencatatan perkawinan bagi jemaat gereja/pura/wihara yang belum melakukan pencatatan perkawinan secara catatan sipil (Hukum Negara)

Foto : Daftar Gereja/Wihara/Pura yang diundang

“disamping akte nikah, apabila ada jemaat/anggota yang bermasalah di administrasi kependudukan lainnya seperti KTP, KIA, KK, Akte Lahir, Akte Kematian, dapat juga diurus pada saat kegiatan tersebut,” lanjut Kasudin (Leston H)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*