Polsek Jati Uwung Lambat Menerima Laporan Masyarakat, Kapolres Kota Tangerang Secepatnya Bertindak

Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com
Seorang ibu melaporkan atas kasusnya “pencurian dengan pemberatan” 363 KUHP dengan bukti pelapor atas nama Diana Oktavia Pandiangan ST, pada hari Kamis, 12 Januari 2023 di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang dengan tanda bukti pelapor nomor LP/B/23/1/Res.1.8/2023/PMJ/Restro Tangerang Kota/ Sek Jtu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan perkantoran Lippo Karawaci office Park blok M nomor 35,36,37 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Diana Oktavia sebagai pelapor menceritakan kepada wartawan bahwa melalui kuasa hukumnya Antony S.H. pihak Polsek Jati Uwung belum merespon laporannya atau belum di proses oleh Polsek.

“Saya (Diana Oktavia) kesulitan dalam membuat laporan ke polisi. Pihak Polsek Jati Uwung sangat lambat memproses laporan saya, saya dibiarkan lima jam baru saya di ijinkan untuk membuat laporan Polisi (BAP). Polisi yang memeriksa saya, Aiptu Rokhmat,” Kata Diana.

Lanjut Diana menceritakan terkait laporannya ke Polsek Jati Uwung yang kunjung tidak diproses sambil meneteskan air mata sambil memegang dadanya yang sesak. Merasa bingung atas pelaporannya seakan-akan di gantung begitu saja kasusnya atau jangan-jangan udah masuk angin, mengingat mulai Januari 2023 sampai saat ini Oktober 2023 terhitung 9 bulan tidak ada kejelasannya.
Padahal, Diana udah menunjukkan semua bukti ataupun data atas kepemilikan.
Diana harus bagaimana lagi dengan hukum di negara ini untuk mendapatkan keadilan begitu sulitnya padahal sudah sampai mengadu kemana-mana.

Pengacara Diana, Anthony Maruli Purba, S.H.  mempertanyakan penyidik Polsek Jati Uwung, Polres Kota Tangerang ada apa dengan kasus yang sederhana? Patut diduga mengingat semuanya udah jelas, terang benderang dimana kejadian ada pencurian itu jelas, penadahnya juga ada. Pelakunya juga jelas siapa orangnya, malah mengalihkan pertanyaan balik mengenai bukti-bukti kepemilikan dan hak tersebut. Pengacara menganggap pertanyaan yang sangat lucu sekali dimana aset adalah milik klien saya, sertifikat milik korban, sudah tentu milik korbanlah semua barang yang ada di kantor tersebut, bahkan AC di tempat ibadah pun di curi oleh mereka. Pihak penyidik tidak melakukan pemeriksaan atas kehilangan barang tersebut. Namun, agar kasus ini tidak naik, anehnya mereka malah melaporkan balik di POLDA Metro Jaya Subdit 5 Renakta Unit II (dua) Tambahan Legal Standing dari pelapor atas korban mengenai penggelapan-penggelapan jabatan di Metro Jaya pada tanggal 04 Februari 2023 hari Sabtu jam 10 pagi.

Penasehat hukum korban, Anthoni Maruli Purba, SH sudah memahami, atau berpengalaman dengan pemainan begitu sudah tentu diduga di kondisikan kasus ini.
“Jangan main kasus…jangan main kasus,” ucapnya dua kali.

Anthoni menanyakan kepada penyidik, apa obyeknya… mobil? , kapan melakukan penggelapan, dimana melakukan penggelepan, bagaimana cara melakukan penggelapan supaya ketahuan mindsetnya dari pada si pelaku setelah di serahkan bukti-bukti semua untuk mengkaper menggelapkan. Tidak ada mobil yang di gelapkan, Laptop tidak ada yang digelapkan semuanya itu dalam kuasa klien saya (Diana Oktavia) ,Ujar Anthoni.

Pengacara Anthoni meminta kepada penyidik,”Kita coba dialog ngadu data.” Malah saya di suruh diam , saya tidak terima dan pertanyakan balik kenapa saya disuruh diam …! karena ini hanya klarifikasi bukan pro-justitia tapi kalau pro-justitia saya paham kewajiban dan hak sebagai lawyer, tapi kalau klarifikasi wajar kita perlihatkan data atas petunjuk undangan menyuruh bawa data yang penting untuk kasus ini maka klien saya membawanya data yang penting tapi pertanyaannya kenapa di tolak…? Lalu setiap kita memperlihatkan data atau kasih data berhenti lalu turun kebawah 3 sampai 5 menit, lanjut brick kedua masih melakukan hal yang sama 50 menit, 1 jam tapi nggak tau komunikasi sama siapa lewat ponsel Setiap di kasih data begitu aja dilakukanya,” Penjelasanya.

Berdasarkan tugas pokok Kepolisian di atur dalam pasal 13 UU no.2 tahun 2002 adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menagakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, Mengayomi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan visi dan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “PRESISI”  yang artinya Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan.
Maka dengan itu semua harapan masyarakat kepada kepolisian untuk memenuhi kepuasaan dapat menjalankan tugasnya sesuai SOP yang telah di atur. (RS/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*