
Jakarta, mediaotonomiindonesia.com –
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sejak 2019, KK tidak lagi menggunakan tanda tangan basah dan cap stempel, tetapi diganti dengan barcode/QR Code sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.
Namun, masih muncul pertanyaan di masyarakat : apakah KK yang berbarcode cukup dilampirkan dalam bentuk fotokopi, atau harus menyertakan “TANDA TANGAN ASLI KEPALA KELUARGA”.
Ada kalimat, tidak menggunakan tanda tangan basah (asli) apakah ini berlaku hanya untuk Pejabat Dukcapil saja ? atau ikut Kepala Keluarga bisa pakai tanda tangan pada KK yang di fotokopi ?, dan menurut informasi yang kita dapat dari Ibu Lisa Anggraini sebagai Kasektor Kec. Kembangan Sudin Jakarta Barat bahwa KK yang berbarcode itu tidak usah di legalisir lagi untuk menandakan asli, jadi kenapa hanya tanda tangan Kepala Keluarga yang hanya fotokopi tidak bisa dipakai sedangkan KK tersebut sudah berbarcode ?
Inilah yang terjadi di beberapa Kantor Kelurahan (bag Dukcapil) Prov. DKI Jakarta, seperti kejadian Jumat, 29 Agustus 2025 di Kelurahan Kedoya Utara, dalam kejadian tersebut ada warga masyarakat yang mengurus surat pindah dari Kelurahan Kedoya Utara ke Kelurahan Kapuk masih di DKI, dimana warga tersebut tidak dapat membawa KK yang bertanda tangan Kepala Keluarga yang asli (tanda tangan basah) karena hilang, namun pejabat yang bersangkutan mengatakan harus melampirkan KK yang ada tanda tangan asli Kepala Keluarga, jika hilang minta surat kehilangan dari pihak Polri, karena ini memang sudah merupakan SOP (Standard Operating Procedure) dari Sudin Dukcapil Jakarta Barat. (Apakah memang demikian ?)
Sebelum ada sistem barcode/QR Code, Kartu Keluarga (KK) ditandatangani langsung oleh Dinas Dukcapil dan juga tercantum tanda tangan asli Kepala Keluarga. Artinya, tanda tangan manual menjadi bagian penting untuk pengesahan dokumen.
Tetapi setelah ada aturan baru dari Kemendagri, Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 471.13/11666/Dukcapil Tahun 2018 serta Permendagri No. 109 Tahun 2019, artinya dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan tanda tangan basah maupun cap stempel, sebagai gantinya digunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code / barcode.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79A: “Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama.”
2. Permendagri Nomor 104 Tahun 2019
Pasal 13 ayat (1): “Dokumen Kependudukan yang diterbitkan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kependudukan yang dibubuhi tanda tangan basah dan/atau cap dinas.”
Pasal 13 ayat (3): “Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kode QR (Quick Response Code) atau sejenisnya.”
3. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) ; Pasal 5 ayat (1): “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Dari keluhan masyarakat ini mohon Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang bertanggung jawab mengatur, mengelola, dan menyelenggarakan administrasi kependudukan di Indonesia memberikan masukan yang jelas kepada bawahannya Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Sudin Jakarta Barat, Sektor Kecamatan Kebon Jeruk serta Satpel Kelurahan Kedoya Utara, agar masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply