
Tangerang, mediaotonomiindonesia.com –
Air Mancur di Danau Tigaraksa sudah 4 tahun lebih tidak aktif. Tenggelam bak ditelan bumi tanpa bekas.
Pembangunan air mancur di Tigaraksa, pada history penandatangan kontrak tanggal 29 Juni 2018, tepatnya pukul 16:00 WIB. Sebagai satuan kerja Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB).
Pembangunan air mancur di Tigaraksa menghabiskan APBD pada tahun 2018 sebanyak Rp. 1.395.864.000,00 di kerjakan oleh CV. Jaya Nusantara.
Sebelumnya YLPKP sudah pernah berkirim surat ke DTRB untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi pada tahun 2020,kenapa air mancur tidak berfungsi apa alasannya? Kenapa DTRB membiarkan CV. Jaya Nusantara tidak memperbaiki?
Apakah fungsinya air mancur dibangun di Tigaraksa dengan menghabiskan anggaran milliaran lebih? Inilah pertanyaan dari ketua YLPKP. Jumat (31/3/2023)
Pembanguan air mancur di Tigaraksa sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh Baston selaku ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tangerang kurang serius menanggapi permasalahan air mancur.
Kenapa Kejaksaan Negeri Tangerang tidak serius menangani menanggapi,menyelesaikan permasalahan ini,sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Tangerang? (SRM)
Leave a Reply