Proyek Drainase Jalan Cisauk-Suradita Batas Bogor Kabupaten Tangerang Gunakan Matrial Bekas

Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com – Proyek Drainase Jalan Cisauk – Suradita (Bts Bogor) tahun anggaran 2025, menghabiskan sumber dana dari APBD sebanyak Rp. 1.478.939.000, berlokasi di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dikerjakan pihak  pelaksana CV. MAHAKARYA PUTRA KONTRUKSINDO dengan cara tipu-tipu untuk meraup untung sebanyak-banyaknya.

Pekerjaan tipu-tipu atau akal-akalan pemborong sengaja dipertontonkan kepada masyarakat oleh CV. MAHAKARYA PUTRA KONTRUKSINDO dengan cara menghampar bekas galian lama atau dengan menggunakan bahan matrial bekas galian yang tidak berkualitas diatas coran U-ditch.

Upaya mediaotonomiindonesia.com untuk mengkonfirmasi Yawan Duriyawan Kepala Bidang (Kabid) Drainase pada DBMSDA Kabupaten Tangerang, Jumat, (20/6/2025) atau hingga berita ini diturunkan, tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pintu ruangan menuju ruang kerja Yawan Duriyawan tetap terkunci dan di depan pintu selalu ada tulisan rapat. Padahal, diketahui masih merupakan jam aktif kerja ASN.

Menurut keterangan masyarakat yang ada saat itu di lokasi kegiatan, dia sebut namanya Ali, mengatakan sesuai anggaran yang dipampang pada papan proyek menghabiskan Rp 1.4 Miliar lebih, terkesan dikerjakan asal-asalan alias tipu tipu. Karena, menggunakan bahan matrial bekas galian yang tidak berkualitas.

Tambahnya, proyek drainase yang dikerjakan CV. MAHAKARYA PUTRA KONTRUKSINDO ini, menggunakan bahan material U Ditch yang sudah retak dan pecah. Penghamparan bekas galian (tidak berkualitas) diatas coran dan pada saat pemasangan U-Ditch juga tanpa menggunakan lantai kerja berupa  penghamparan campuran pasir dan semen (mortar).

“Diatas U-ditch sudah dihampar bekas galian jelas itu tidak berkualitas. Tidak diisi di selah selah samping U-ditch galian, cor tambahan diatas U-ditch kuat dugaan tanpa tulangan dan U-ditch yang terpasang tidak menggunakan lantai kerja atau hamparan pasir dan semen (mortar), padahal lantai kerja itu sangat berfungsi sebagai penguat pondasi dudukan U Ditch”, kata Ali. Senin (16/6/2025)

Kembali ke Yawan, ketidakbecusan, Yawan Duriyawan  bertindak terkesan seperti bukan pelayan publik padahal pejabat publik. Karena, sengaja tidak mau di temui wartawan untuk dikonfirmasi tentang kegiatan yang dia awasi kendati dirinya diketahui merupakan pejabat publik, sehingga wartawan sangat kesulitan menghubungi dirinya melalui saluran Whatshaap dan telepon terutama menyangkut kinerja DBMSDA Kabupaten Tangerang yang tidak becus di lapangan.

Dan tambahan informasi, sebelumnya sudah berulang ulang dihubungi lewat telepon whatsapp pada tahun 2024 terkait pengalihan titik kegiatan drainase di daerah Munjul dan sampai saat ini belum bisa komunikasi. Namun, Yawan Duriyawan terkesan tidak bertanggungjawab atas tugas yang diemban yang setiap bulan menerima gaji dan tunjangan yang cukup pantastis tiap bulan, itu adalah pajak dari rakyat.

Diketahui, dalam menjalankan fungsi dan profesinya sebagai wartawan, hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Perlu diketahui, sebagai pejabat publik Yawan Duriyawan adalah penerima fasilitas dari pemerintah untuk pelayan publik. Telepon seluler Yawaan Duriyawaan dibeli menggunakan uang APBD atau APBN itu adalah pajak yang dibayarkan  oleh rakyat, maka sudah seharusnya Yawaan memanfaatkan ponselnya itu untuk kepentingan masyarakat termasuk Insan Pers yang membutuhkan informasi dari dirinya, kalau memang dia menganggap dirinya sebagai pejabat publik dan pelayan publik yang loyal untuk melayani masyarakat. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*