
Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui penunjukan Komjen Pol Suyudi Arioseto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru. Keputusan ini diambil dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Komjen Suyudi disetujui untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya telah ditunjuk dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Sebelum ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri, perwira tinggi lulusan Akpol 1994 ini terakhir kali menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, Suyudi juga pernah memegang berbagai posisi strategis seperti Kapolda Banten, Wakapolda Metro Jaya, hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Visi dan Arah Transformasi Polri
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Komjen Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat”. Pendekatan ini berlandaskan prinsip continuity with correction yakni melanjutkan dan memperkuat program-program positif dari kepemimpinan sebelumnya, sekaligus mengoreksi segala bentuk penyimpangan secara tegas.
Visi utamanya adalah mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, humanis, tegas, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Transformasi ini ditopang oleh enam prinsip operasional: Hadir, Dekat, Cepat, Adil, Terbuka, dan Adaptif.
Menjawab Kegelisahan dan Harapan Masyarakat
Menanggapi berbagai kritik publik, Suyudi berkomitmen untuk membenahi sejumlah persoalan utama yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, di antaranya:
- Mengakhiri Fenomena “Viral Baru Ditindak”: Memastikan laporan masyarakat diproses secara transparan, cepat, dan akurat tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
- Kepastian Hukum & Transparansi Perkara: Meningkatkan kualitas penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) serta mempermudah pelacakan perkembangan penanganan laporan (SP2HP).
- Pemberantasan Pungli: Menutup celah pungutan liar dan pelayanan transaksional melalui digitalisasi layanan terpadu tanpa tatap muka.
Enam Program Prioritas & Fokus 100 Hari Pertama
Kebijakan strategis ke depan dijabarkan melalui enam program prioritas transformasi:
- Penguatan Kelembagaan: Memperkuat lini terdepan di tingkat polres dan polsek.
- Pembinaan SDM: Menerapkan meritokrasi murni tanpa ruang bagi praktik titipan atau transaksional.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Cepat tanggap dan inklusif.
- Penegakan Hukum Berkualitas: Berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan korban.
- Pengawasan Internal Berbasis Risiko.
- Akuntabilitas Anggaran yang berorientasi pada hasil nyata bagi warga.
Dalam 100 hari pertama kerjanya, fokus utama diarahkan pada penegakan hukum yang tegas namun humanis terhadap kejahatan berisiko tinggi seperti peredaran narkotika, judi daring, penipuan digital, TPPO, serta premanisme, di samping mengoptimalkan respons cepat layanan darurat Call Center 110.
(Leston Hasibuan)
Leave a Reply