Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Di tengah komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026 mendatang, pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani menuai sorotan tajam.
Melalui keterangan pers yang disiarkan oleh akun resmi Liputan 6 SCTV (@liputan6), Puan menegaskan bahwa Gedung DPR memang terbuka untuk menampung suara publik, namun seluruh elemen masyarakat diwajibkan mengirimkan surat permohonan terlebih dahulu sebelum menyampaikan aspirasi.
“Iya. Sebenarnya kan memang dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat, namun ada aturan dan mekanismenya. Bahwa jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, ya namanya rumah, rumah siapa saja, ini kan lembaga DPR, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat apa namanya? atau keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut.” ucap Puan
Puan mengibaratkan kompleks Senayan seperti sebuah rumah yang dikunjungi tamu, di mana penerimaan aspirasi baik melalui komisi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga kehadiran perwakilan di rapat paripurna wajib berjalan melalui tata tertib birokrasi dan administrasi persuratan resmi.
Catatan Kritis: Paradoks “Rumah Rakyat” dan Belenggu Birokrasi Aspirasi
Ketentuan administratif yang mewajibkan rakyat bersurat resmi sebelum diizinkan menginjakkan kaki atau berbicara di gedung parlemen menyisakan kritik mendasar di ruang publik:
Erosi Hakikat “Rumah Rakyat”: Mengibaratkan gedung parlemen layaknya rumah pribadi memperlakukan rakyat sebagai sekadar “tamu luar”. Anggota legislatif merupakan pemegang mandat yang digaji oleh publik, sehingga akses warga ke “rumah sendiri” semestinya menjadi hak konstitusional, bukan perizinan perdata yang dibatasi sekat administratif.
Birokratisasi Dinamika Aspirasi: Tuntutan atau aspirasi massa kerap lahir dari kegentingan isu sosial atau kebijakan publik yang berjalan cepat. Mengharuskan surat resmi sebelum aspirasi didengar berisiko memperpanjang birokrasi dan berpotensi menjadi tameng administratif untuk menghindari dialog langsung secara terbuka.
Kesenjangan Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation): Formalisme kaku cenderung menguntungkan pihak-pihak dengan akses administratif memadai. Sebaliknya, kelompok rentan, buruh, dan masyarakat akar rumput rentan terhalang sekat formalitas persuratan, padahal DPR berkewajiban aktif membuka ruang tanpa membatasi partisipasi warga. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply