Tanggapi Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Grace Natalie Tegaskan Negara Wajib Tegakkan Hukum Pidana

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Peristiwa pembubaran paksa kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disertai aksi penggerudukan dan intimidasi terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut berlangsung di Rumah Doa GKPI Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar 40 jemaat yang tengah khusyuk melaksanakan ibadah mendadak diliputi kepanikan. Sekelompok warga mendatangi lokasi dan berteriak keras dari luar bangunan menuntut agar kegiatan peribadatan segera dihentikan. Ketegangan semakin meningkat setelah muncul dugaan adanya oknum warga yang membawa serta mengacungkan senjata tajam di lokasi kejadian, yang membuat para jemaat ketakutan hingga akhirnya membubarkan diri. Aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan izin alih fungsi bangunan rumah sewaan yang dipersoalkan oleh warga.

Meskipun kasus ini dilaporkan berakhir damai melalui jalur musyawarah serta permintaan maaf antara pihak warga dan jemaat, insiden tersebut menuai perhatian publik dan mendapat tanggapan dari Grace Natalie melalui sebuah rekaman video yang diunggah di akun media sosial TikTok @gracenatalie_real.

Dalam video pernyataannya yang bersumber dari platform digital tersebut, ia menyatakan apresiasinya terhadap proses mediasi dan permintaan maaf yang telah ditempuh. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian secara damai saja tidak cukup untuk menjamin peristiwa serupa tidak terulang kembali di tempat lain.

“Ini bukan sekadar persoalan intoleransi. Jika fakta dan alat bukti memenuhi unsur pidana, maka KUHP sudah menyediakan instrumen yang jelas,” ujarnya dalam video tersebut.

Ia merinci bahwa tindakan membubarkan orang yang sedang beribadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku yang membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak juga dapat dijerat Pasal 307 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan administratif atau perizinan terkait tempat ibadah, prosedur hukum yang sah harus ditempuh melalui mekanisme formal yang berlaku. Warga atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan negara dengan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan.
Melalui video yang bersumber dari unggahan akun media sosial tersebut, ia memohon kepada pihak kepolisian agar mendalami penerapan pasal-pasal pidana berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

“Kerukunan memang harus dijaga, tetapi negara juga punya kewajiban untuk menegakkan hukum,” pungkasnya.

(Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*