Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan aduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024 yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).
Penanganan kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Langkah tegas tersebut terungkap melalui surat undangan klarifikasi tertanggal 16 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyat, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, Kasi Pidsus meminta pihak penerima undangan untuk hadir memberikan keterangan. Pemanggilan ini sekaligus merujuk pada Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, guna menginformasikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut kepada pelapor.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang terkait daftar nama pihak-pihak yang telah maupun akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Di sisi lain, kalangan penggiat antikorupsi di Tangerang menyambut baik langkah proaktif yang diambil oleh korps adhyaksa. Mereka mendesak agar proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel.
“Laporan sudah ditindaklanjuti, kini kita menunggu agar hasil penyidikan ini dibuka secara transparan kepada publik,” ujar salah satu penggiat antikorupsi di Tangerang, Selasa (22/09/2026).
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang progresif merupakan amanat utama institusi kejaksaan. Sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum untuk merespons setiap laporan masyarakat secara serius, bukan sebaliknya.
“Bukan sebaliknya atau dipetieskan,” tegasnya.
(Sahat RM)
Leave a Reply