Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, mendadak tegang pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pimpinan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Di hadapan para wakil rakyat, seorang ibu rumah tangga asal Pati bernama Ari (Bu Anis) meluapkan kemarahannya dan mengkritisi ketimpangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya disparitas sanksi antara pengedar narkotika dan pelaku korupsi.
”Dampak dari korupsi sama dampak dari narkoba itu lebih jahat mana, Pak? Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati, koruptor kok enggak dihukum mati?” serunya di hadapan pimpinan dewan.
Topik dan Aspirasi Pokok yang Disuarakan Warga Pati
Dalam forum audiensi di Senayan tersebut, ada beberapa poin tuntutan dan keluhan utama yang disampaikan:
Tuntutan Pidana Mati bagi Koruptor: Menilai sanksi korupsi saat ini terlalu ringan; koruptor layak dijatuhi vonis mati karena dampak tindak pidananya memiskinkan dan menyengsarakan seluruh bangsa.
Skeptisisme terhadap Perampasan Aset Semata: Mengaku tidak puas jika penegakan hukum hanya berhenti pada penyitaan aset, mengingat maraknya keraguan publik akan keaslian atau transparansi barang sitaan.
Perbandingan dengan Tindak Kriminal Biasa: Mengibaratkan nasib pencuri ayam yang kerap dihakimi massa hingga tewas di tempat padahal hanya merugikan satu orang, sedangkan koruptor yang merugikan jutaan rakyat tidak dihukum sepadan.
Audiensi ini mempertegas desakan publik agar DPR tidak sekadar berjanji menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, tetapi juga berani mereformasi regulasi agar sanksi maksimal bagi kejahatan korupsi benar-benar memberikan efek jera yang setimpal. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply