Perselisihan Antara Pekerja Dan Pengusaha Di Kota Batam

 

BATAM, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Ada 4 nama Perusahaan yang terpampang dipapan pengumuman kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, perusahaan tersebut akan melakukan mediasi kasus perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Senin (24/8/2020)

Adapun ke empat nama perushaaan itu yakni

1. PT S Hotel VS Alexander, jadwal sidang pukul 09.00 wib. Mediator Nova, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan mediasi tersebut.

2. PT Makmur Utama Raya VS Dionisius P, Jadwal sidang pukul 09.30 Wib. Mediator Ejani.

3. PT Aman Anugrah Abadi Batam City Hotel VS Abdul Hafid Cs (14 orang), pukul 10.00 karyawan Mediator Annisa

4. PT Prima Karya Sarana Sejahtera VS Hotnauli Sianturi, jadwal sidang pukul 10.30 wib. Mediator Defvi

Sampai berita ini diupdate, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam belum dikonfirmasi akan proses persidangan dari ke empat nama perusahaan diatas. (MM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*